PATUHI! Ini Pelanggaran dan Denda Tilang Operasi Zebra Lodaya Bandung 2024

Denda dapat bervariasi, mulai dari tidak menggunakan helm, melanggar lampu merah, hingga berkendara tanpa surat-surat lengkap.

Berikut daftar pelanggaran dan besaran denda tilangnya:

– Penggunaan rotator dan sirene ilegal: Denda hingga Rp250.000.

– Pelat nomor palsu: Denda Rp500.000.

– Pengemudi di bawah usia 17 tahun dan tidak memiliki SIM: Denda Rp1.000.000.

– Melawan arus lalu lintas: Denda hingga Rp500.000.

– Pengemudi mabuk atau di bawah pengaruh obat-obatan: Denda Rp750.000.

– Berkendara sambil menggunakan ponsel: Denda Rp750.000.

– Tidak memakai sabuk pengaman saat mengemudi: Denda Rp250.000.

– Melebihi batas kecepatan: Denda Rp500.000.

– Berkendara sepeda motor dengan lebih dari satu penumpang: Denda Rp250.000.

– Kendaraan tidak layak jalan atau kurang perlengkapan: Denda Rp500.000.

Satlantas Polrestabes Bandung mengingatkan masyarakat untuk lebih disiplin dalam berkendara selama Operasi Zebra ini.

Selain sebagai tindakan preventif terhadap kecelakaan, operasi ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya.

Dengan mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi dokumen kendaraan, diharapkan pengendara dapat terhindar dari denda serta membantu menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di Kota Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan