JABAR EKSPRES – Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu kini telah naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, menyampaikan bahwa perkara yang diduga melibatkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, masih dalam proses pendalaman.
“Untuk dugaan tipikor ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Cahya pada Rabu, 13 Agustus 2025.Informasi yang beredar menyebutkan bahwa saat H. Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu, diduga terjadi tindak pidana korupsi terkait pemberian tunjangan perumahan pada tahun anggaran 2022.
Baca Juga:Warga Lebaksari Ngamprah Protes, Janji Penanganan Banjir Cuma RetorikaPeringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Tengah, Ini Acara yang Bisa Kamu IkutiĀ
Dugaan ini mencuat setelah Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) menyampaikan temuan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam laporan tersebut, ditemukan kejanggalan dalam proses pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu, yang jumlahnya mencapai sekitar Rp16,8 miliar pada tahun 2022.
Meski telah naik ke tahap penyidikan, Kejati Jabar hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Nanti akan disampaikan kalau sudah ada penetapan tersangka,” tambah Cahya.Untuk diketahui, penyelidikan kasus ini bermula dari laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022. Kejati Jabar melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah mulai mengumpulkan sejumlah data serta keterangan dari para saksi.
“Benar, Kejati Jabar sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu. Saat ini sudah ada enam orang yang dimintai keterangannya. Tapi untuk identitasnya, belum bisa kami ungkapkan,” jelas Sri Nurcahyawijaya.
