JABAR EKSPRES – Simak jadwal pencairan bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 4 yang kabarnya akan cair di bulan Oktober 2024, ini cara cairkan uangnya.
Pencairan bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk program Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) diprediksi akan cair pada pertengahan Oktober 2024.
Meski kabar ini telah beredar, Dinas Sosial DKI Jakarta belum memberikan pengumuman resmi mengenai tanggal pencairan tersebut di media sosial atau laman resminya.
Jadwal Pencairan Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4
Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ merupakan bagian dari Program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
BACA JUGA: PATUHI! Ini Pelanggaran dan Denda Tilang Operasi Zebra Lodaya Bandung 2024
Bantuan ini diberikan kepada warga DKI yang membutuhkan, dengan nominal Rp300.000 per bulan selama setahun penuh.
Penyaluran bantuan ini dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, yaitu:
– Tahap 1: Januari – Maret 2024
– Tahap 2: April – Juni 2024
– Tahap 3: Juli – September 2024
– Tahap 4: Oktober – Desember 2024
Pencairan bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 4 untuk periode Oktober-Desember diperkirakan jatuh pada pertengahan Oktober 2024, meskipun masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Cara Cairkan Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ
Untuk mencairkan bantuan ini, penerima bansos dapat mengikuti beberapa langkah berikut:
1. Cek Saldo Kartu: Penerima dapat memeriksa saldo bansos pada Kartu KLJ, KAJ, atau KPDJ melalui ATM atau aplikasi e-banking yang terhubung dengan bank penyalur.
2. Pengambilan di ATM: Bansos dapat dicairkan di mesin ATM yang bekerja sama dengan bank penyalur, seperti Bank DKI. Pastikan membawa kartu bansos dan mengikuti petunjuk pada mesin ATM.
3. Melalui Kantor Bank Penyalur: Jika tidak bisa mencairkan di ATM, penerima bisa datang langsung ke kantor bank penyalur dengan membawa kartu identitas dan kartu bansos.
4. Cek Jadwal Resmi: Untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai jadwal pencairan, penerima bansos disarankan untuk memantau secara berkala media sosial resmi Dinas Sosial DKI Jakarta atau laman jakarta.go.id.