JABAR EKSPRES – Simak 8 target pelanggaran Operasi Zebra Rinjani di Lombok tahun 2024 berikut ini.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melaksanakan operasi zebra secara serentak, termasuk di Nusa Tenggara Barat.
Operasi ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 14 hingga 27 Oktober 2024.
Operasi Zebra 2024 diadakan untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, dan lancar dalam lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
“Teguran akan lebih banyak diberikan kepada pelanggar lalulintas, khususnya pelanggaran yang seringkali menjadi penyebab kecelakaan seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, melanggar batas kecepatan, dll,” demikian bunyi keterangan yang dikutip dari Instagram @satlantaslombokbarat, Jumat (11/10/2024).
BACA JUGA: 15 Titik Rawan Razia Operasi Zebra 2024 di Tangerang dan Bekasi
8 Sasaran Prioritas Pelanggaran Operasi Zebra Rinjani 2024
Dikutip dari Instagram @satlantaslombokbarat, berikut adalah sasaran prioritas pelanggaran Operasi Zebra Rinjani tahun 2024:
- Berkendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Tidak menggunakan helm SNI/ safety belt
- Melawan arus
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara dalam pengaruh alcohol
- Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
BACA JUGA: 20+ Titik Lokasi Rawan Razia Operasi Zebra Oktober 2024 di Bandung Hari Ini, Cek di Mana Saja?
Masyarakat diharapkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan memastikan bahwa surat-surat serta kelengkapan kendaraan sudah lengkap.