Adapun objek perkara tersebut adalah proyek pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegritas Provinsi Kalsel senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel, dengan nilai Rp9 miliar.
Selanjutnya, rekayasa lelang proyek tersebut dilakukan dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang diisyaratkan pada lelang.
Kemudian, merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang bisa melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.