Waspadai Titik-titik Ini! Lokasi Rawan Razia Operasi Zebra Jaya 2024 di Jakarta dan Jabodetabek

JABAR EKSPRES – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar Razia Operasi Zebra 2024 sepanjang bulan Oktober. Operasi ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas sekaligus menindak pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dengan melibatkan 2.938 petugas gabungan, Razia Operasi Zebra Jaya 2024 diharapkan mampu menciptakan ketertiban dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Operasi Zebra Jaya 2024 tidak hanya terbatas di wilayah DKI Jakarta, tetapi juga dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, termasuk kota-kota penyangga seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Baca Artikel Lainnya : Tips Menghindari Tilang Selama Operasi Zebra Lodaya 2024, Cuma butuh Kemauan dan Sedikit Keyakinan

Fokus utama dari operasi ini adalah penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang sering kali menyebabkan kecelakaan. Pelanggaran tersebut mencakup:

  • Penggunaan ponsel saat berkendara
  • Tidak memakai helm bagi pengendara motor
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman untuk pengemudi mobil
  • Pelanggaran batas kecepatan
  • Melawan arus
  • Kelengkapan dokumen berkendara (SIM dan STNK)

Petugas di lapangan akan langsung melakukan penindakan dengan tilang manual, berbeda dengan kebijakan tilang elektronik yang biasa diterapkan di luar masa operasi khusus.

Meski belum ada pengumuman resmi mengenai titik lokasi spesifik, berdasarkan pola operasi di tahun-tahun sebelumnya, Operasi Zebra Jaya kerap dilakukan di ruas-ruas jalan utama yang dikenal padat dan rawan pelanggaran. Berikut adalah beberapa lokasi yang diprediksi menjadi fokus razia:

  1. Jalan Gatot Subroto
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan MH Thamrin
  4. Jalan H.R. Rasuna Said
  5. Jalan Daan Mogot
  6. Jalan Raya Fatmawati
  7. Jalan RE Martadinata
  8. Jalan Yos Sudarso
  9. Jalan D.I Panjaitan
  10. Jalan Letjen S. Parman

Kota penyangga seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi juga menjadi fokus operasi, terutama di jalan-jalan yang sering terjadi pelanggaran, seperti melawan arus dan pengendara yang tidak menggunakan helm.

Pelanggar lalu lintas selama Operasi Zebra Jaya 2024 akan langsung diberikan sanksi berupa tilang manual. Adapun denda yang dikenakan bervariasi sesuai dengan jenis pelanggaran. Misalnya:

  • Tidak menggunakan helm: Denda hingga Rp250.000
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman: Denda Rp250.000
  • Melawan arus: Denda maksimal Rp500.000
  • Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda hingga Rp750.000

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan