JABAR EKSPRES – Seorang oknum guru SMP berinisial K (54) berhasil diamankan Polresta Bandung di wilayah Ibun, Kabupaten Bandung.
Oknum guru tersebut diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli 2024. Dimana pelaku melakukan aksinya di Masjid area sekolah.
“Menurut keterangan, saat itu korban sedang menunggu ruko orang tuanya berdagang bakso, setelah itu Tersangka memanggil korban untuk ke dekat masjid SMP,” kata Kusworo, Senin (14/10).
BACA JUGA: Viral! Pemerasan dan Penganiayaan Pedagang di Pameungpeuk, Pelaku Berhasil Diamankan
Setelah dipanggil, kemudian pelaku pun secara spontan langsung melancarkan aksinya. Tak lama, kejadian tersebut diketahui oleh teman anak korban dan menceritakan kepada orang tua korban.
“Teman korban menceritakan kejadian yang dialami oleh korban kepada orang tua korban,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Kini, pelaku sudah di tahan dan pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.