Diduga Lakukan Tindak Asusila, Polisi Amankan Oknum Guru  di Salah Satu SMP Kabupaten Bandung

Oknum guru cabul berinisial K (54) saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian. Foto Istimewa
Oknum guru cabul berinisial K (54) saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian. Foto Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Seorang oknum guru SMP berinisial K (54) berhasil diamankan Polresta Bandung di wilayah Ibun, Kabupaten Bandung.

Oknum guru tersebut diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli 2024. Dimana pelaku melakukan aksinya di Masjid area sekolah.

Baca Juga:Paslon Dilan Janjikan Sejahterakan Petani Bandung BaratViral! Pemerasan dan Penganiayaan Pedagang di Pameungpeuk, Pelaku Berhasil Diamankan

“Teman korban menceritakan kejadian yang dialami oleh korban kepada orang tua korban,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kepada pihak kepolisian.

Kini, pelaku sudah di tahan dan pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

0 Komentar