Usai Ditetapkan, Cimahi Kini Miliki Sembilan Cagar Budaya

JABAR EKSPRES – Tiga bangunan bersejarah resmi diakui sebagai cagar budaya di Kota Cimahi pada tahun 2024. Ketiga bangunan tersebut adalah SMPN 2 Cimahi yang dahulunya merupakan Juliana School, Rumah Potong Hewan (RPH) atau Abattoir, serta Gerbang Kerkof.

Penetapan ini dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi sebagai bagian dari upaya pelestarian bangunan bersejarah di wilayah tersebut.

Dengan penambahan tiga bangunan ini, jumlah keseluruhan bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Cimahi kini mencapai sembilan.

Beberapa di antaranya termasuk Lembaga Pemasyarakatan Militer II Cimahi (Penjara Poncol) yang ditetapkan pada 2021, Rumah Sakit Dustira yang ditetapkan pada tahun yang sama, dan Gedung Sudirman (The Historich) pada 2022.

Bangunan lainnya meliputi Stasiun Kereta Api Cimahi yang ditetapkan pada 2022, Eks Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius yang ditetapkan pada 2023, serta tiga bangunan baru yaitu SMPN 2 Cimahi, Gerbang Kerkof, dan Abattoir yang ditetapkan pada 2024.

“Penetapan tiga cagar budaya ini adalah hasil dari usulan Tim Cagar Budaya Cimahi, yang kemudian dikaji oleh Disbudparpora dan akhirnya ditetapkan melalui surat keputusan saya,” ujar Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi baru-baru ini.

Dicky menjelaskan, penetapan bangunan bersejarah sebagai cagar budaya dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki kewajiban untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya secara berkelanjutan,” lanjutnya.

Dicky menyebut, penetapan Gerbang Kerkof Leuwigajah sebagai bangunan cagar budaya tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/Kep.2341-Disbudparpora/2024, tertanggal 18 September 2024.

“Untuk SMPN 2, penetapannya melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/2340-Disbudparpora/2024 pada tanggal yang sama,” tambahnya.

Sedangkan untuk Rumah Potong Hewan, penetapannya tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/2342-Disbudparpora/2024, juga tertanggal 18 September 2024.

“Selain mengikuti mandat Undang-Undang Nomor 11, penetapan ini juga dilakukan sebagai bentuk upaya melestarikan sejarah Kota Cimahi,” paparnya.

Dicky menekankan, setelah bangunan-bangunan tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya, pemerintah akan melanjutkan dengan langkah-langkah pelestarian.

“Penetapan cagar budaya ini bukan langkah terakhir. Kami akan menganggarkan renovasi bangunan-bangunan tersebut, tentunya tanpa menghilangkan nilai sejarahnya,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan