JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi bergerak cepat mengatasi krisis sampah yang sempat melumpuhkan aktivitas warga. Mulai 14 Mei 2025, seluruh Tempat Penampungan Sementara (TPS) resmi kembali dibuka, namun kini dengan sistem pemisahan sampah organik dan anorganik yang lebih ketat berdasarkan kalender pengumpulan.
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira, menyebutkan bahwa selama masa darurat sampah, angka pengurangan volume sampah justru mengalami peningkatan signifikan.“Awalnya kami hanya mampu menekan sampah 40 hingga 45 persen, ternyata bisa mencapai 70 persen,” ungkap Adhitia, Selasa (20/5/2025).
Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Pemkot Cimahi menerima dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupa enam unit alat instalator pengolahan sampah. Lokasi penyimpanan alat-alat tersebut sedang dipersiapkan.
Baca Juga:Mobil Dinas Plat Merah Punya Pejabat di Bogor Nomernya Diganti, Kok Bisa?Catat Tanggalnya! Pendataan SPMB TK, SD, dan SMP Kota Bandung 2025 Dibuka hingga Bulan Depan
Tak hanya itu, Pemkot juga meluncurkan pompa pengelola sampah dari program CSR Bank BJB yang ditempatkan di Kelurahan Cigugur sebagai langkah awal pengelolaan berbasis teknologi.
Revitalisasi TPS dan Keterlibatan Masyarakat
Adhitia mengungkapkan rencana revitalisasi 16 TPS menjadi TPS percontohan yang akan dikelola oleh masyarakat. Dengan adanya mesin pengolah, TPS-TPS ini diharapkan menjadi pusat daur ulang dan penciptaan ekonomi sirkular.
“Pengelolaan akan kita serahkan ke warga. Ada potensi nilai rupiah dari sampah yang bisa dimanfaatkan,” katanya.
Sebagai insentif, warga yang aktif memilah sampah akan diberikan stimulus berupa imbalan, guna mendorong partisipasi aktif masyarakat.
Operasi Yustisi & Sanksi Sosial: Tidak Ada Toleransi Lagi
Di sisi lain, Pemkot Cimahi menggencarkan operasi yustisi untuk menindak pelaku pembuangan sampah sembarangan. Dalam operasi terbaru, 10 orang ditangkap, dan mengejutkannya, 4 di antaranya bukan warga Cimahi.
“Ini membuktikan sebagian besar sampah di jalan-jalan protokol justru berasal dari luar kota,” ujar Adhitia.
Untuk menimbulkan efek jera, Pemkot menggandeng TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam penegakan aturan. Sembari menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang sanksi sosial bagi pelanggar, pendekatan edukatif dan represif akan terus dijalankan secara paralel.