Akui Pinjamkan Rp10 Miliar untuk Suparta, Sandra Dewi: Uang Ini Punya Saya 100 Persen

JABAR EKSPRES – Istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi mengaku sempat meminjamkan uang sebesar Rp10 miliar kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, pada 5 Desember 2019.

Hal itu diungkap Sandra dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10/2024).

“Uang ini punya saya 100 persen, tidak ada aliran dana dari suami saya di rekening ini. Tapi saya pakai untuk membantu Pak Suparta,” ujarnya.

BACA JUGA:Tarik Rp894 Juta dari Rekening Aspri, Sandra: untuk Kebutuhan Sehari-hari

Sandra menyebut bahwa uang yang dipinjamkannya tersebut, ditransfer melalui rekening pribadinya ke rekening istri Suparta. Berdasarkan permintaan suaminya, Harvey.

Setelah dua tahun berlalu, yakni pada 2021, Sandra pun meminta uang tersebut dikembalikan lantaran akan digunakan untuk membangun rumah.

Menurutnya, rumah tersebut diberikan kepada orang tuanya atas inisiatif Sandra bersama adik-adiknya.

BACA JUGA:Sebut Tak Tahu Harvey Terlibat Usaha Timah, Sandra Dewi: Dia Hanya Membantu Teman

Adapun pembangunan rumah tersebut dilakukan secara patungan. Diawali adik-adiknya membayarkan terlebih dahulu untuk membeli tanah kavling.

Kemudian, ia menambah dana pembelian tanah kavling untuk pembangunan rumah orang tuanya tesebut. Dari uang yang sebelumnya dipinjamkan kepada Suparta.

Pengembalian uang tersebut, kata dia, diurus oleh sang suami dan dikirim beserta bunganya yakni sekitar 18 persen atau Rp2,5 miliar.

BACA JUGA:Beri Kesaksian dalam Sidang Harvey Moeis, Sandra Dewi: Itu Tas Hasil Endorsement!

“Ini sudah ada perjanjian utang-piutangnya dikembalikan beserta bunganya,” ujarnya.

Sandra hadir dan bersaksi dalam kasus duhaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Kasus dugaan korupsi timah tersebut menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

BACA JUGA:Beri Kesaksian, Acau Sebut Pendapatan Jual Timah Ilegal Capai Rp500 Juta Sebulan

Sementara itu, dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSC) Helena Lim. Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan