JABAR EKSPRES – Istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi mengaku sempat meminjamkan uang sebesar Rp10 miliar kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, pada 5 Desember 2019.
Hal itu diungkap Sandra dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Setelah dua tahun berlalu, yakni pada 2021, Sandra pun meminta uang tersebut dikembalikan lantaran akan digunakan untuk membangun rumah.
Baca Juga:Tarik Rp894 Juta dari Rekening Aspri, Sandra: untuk Kebutuhan Sehari-hariSebut Tak Tahu Harvey Terlibat Usaha Timah, Sandra Dewi: Dia Hanya Membantu Teman
Kemudian, ia menambah dana pembelian tanah kavling untuk pembangunan rumah orang tuanya tesebut. Dari uang yang sebelumnya dipinjamkan kepada Suparta.
Sandra hadir dan bersaksi dalam kasus duhaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
