JABAR EKSPRES – Forum Solidaritas Buruh (FSB) Kota Banjar mengeluarkan pernyataan tegas kepada manajemen PT Berkat Karunia Surya (BKS), untuk menghapus aturan yang menghilangkan kompensasi bagi pekerja kontrak yang tidak bekerja selama 20 hari dalam satu tahun.
Ketua FSB, Tony Rustaman, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kesepakatan yang dianggap tidak sesuai dengan Pasal 15 PP 35 Tahun 2021, yang mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Ada aduan kepada kami bahwa pekerja yang tercatat tidak masuk kerja selama 20 hari dalam kurun waktu satu tahun tidak akan mendapatkan kompensasi. Pertanyaan kami, apakah itu sudah menjadi aturan perusahaan? Apakah ada perjanjian kesepakatan bersama antara pekerja dan perusahaan?” ungkap Tony Kamis 10 Oktober 2024.
Tony menjelaskan bahwa informasi yang diperolehnya dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar menyebutkan bahwa masalah ini telah dilaporkan ke Disnaker, namun belum ditindaklanjuti secara maksimal karena persyaratan yang belum terpenuhi. “Jadi itu belum sah, ya, karena belum bisa diterapkan selama belum ada PKB,” tambahnya.
BACA JUGA:Ketua Kadin Banjar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Lebih lanjut, Tony mengungkapkan bahwa banyak pekerja yang terpaksa menerima aturan tersebut karena takut dipecat, meskipun mereka sangat membutuhkan pekerjaan. “Alasan perusahaan tidak memberikan kompensasi adalah karena sedang menjalankan efisiensi,” cetusnya.
FSB juga menyoroti tindakan perusahaan yang tidak memberikan salinan kontrak perjanjian kerja kepada pekerja yang kontraknya diperpanjang. “Seharusnya salinan kontrak diberikan agar pekerja dapat memahami dasar dan poin-poin dalam pekerjaan mereka,” jelas Tony.
Tony juga meminta agar Disnaker lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan pembinaan, terutama dalam menindaklanjuti perusahaan yang masih mempekerjakan karyawan melebihi jam kerja yang ditentukan, yaitu 8 jam kerja sehari.
“Saya akan mendorong kepada Pemkot Banjar melalui Badan Musyawarah Legislatif untuk adanya perlindungan pekerja, sehingga hak dan kewajiban pengusaha serta pekerja dapat terlindungi,” tegasnya.
BACA JUGA:Ini Kata PN Jakarta Pusat Soal Permohonan PK Jessica Wongso
Sementara itu, Direktur PT BKS, Diamon, ketika dimintai keterangan, menyatakan bahwa pihaknya memberikan stimulasi kepada pekerja untuk meningkatkan disiplin, mengingat rendahnya tingkat disiplin dalam absensi. “Kami memiliki 1800 pekerja, dan di Kota Banjar, kompensasi ini hanya kami yang masih melaksanakan,” ujarnya.