FSB Kota Banjar Desak PT BKS Hapus Aturan Kompensasi Pekerja Kontrak

Forum Solidaritas Buruh (FSB) Kota Banjar saat menggelar audensi dengan PT Berkat Karunia Surya (BKS) di Kota Banjar baru-baru ini. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Forum Solidaritas Buruh (FSB) Kota Banjar saat menggelar audensi dengan PT Berkat Karunia Surya (BKS) di Kota Banjar baru-baru ini. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Forum Solidaritas Buruh (FSB) Kota Banjar mengeluarkan pernyataan tegas kepada manajemen PT Berkat Karunia Surya (BKS), untuk menghapus aturan yang menghilangkan kompensasi bagi pekerja kontrak yang tidak bekerja selama 20 hari dalam satu tahun.

Ketua FSB, Tony Rustaman, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kesepakatan yang dianggap tidak sesuai dengan Pasal 15 PP 35 Tahun 2021, yang mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Ada aduan kepada kami bahwa pekerja yang tercatat tidak masuk kerja selama 20 hari dalam kurun waktu satu tahun tidak akan mendapatkan kompensasi. Pertanyaan kami, apakah itu sudah menjadi aturan perusahaan? Apakah ada perjanjian kesepakatan bersama antara pekerja dan perusahaan?” ungkap Tony Kamis 10 Oktober 2024.

Baca Juga:Ketua Kadin Banjar Periode 2024-2029 Resmi DilantikIni Kata PN Jakarta Pusat Soal Permohonan PK Jessica Wongso

FSB juga menyoroti tindakan perusahaan yang tidak memberikan salinan kontrak perjanjian kerja kepada pekerja yang kontraknya diperpanjang. “Seharusnya salinan kontrak diberikan agar pekerja dapat memahami dasar dan poin-poin dalam pekerjaan mereka,” jelas Tony.

Tony juga meminta agar Disnaker lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan pembinaan, terutama dalam menindaklanjuti perusahaan yang masih mempekerjakan karyawan melebihi jam kerja yang ditentukan, yaitu 8 jam kerja sehari.

0 Komentar