DPRD Cimahi Beri Waktu 14 Hari kepada Mandalika untuk Tentukan Keputusan Relokasi Warga BCL

JABAR EKSPRES – Rapat pemanggilan antara warga Bukit Cibogo Living dan pengembang Perumahan Mandalika Residence, yang juga dihadiri oleh dinas terkait seperti DPMPTSP, PUPR, BPBD, DLH, dan Dinsos, difasilitasi oleh DPRD Kota Cimahi pada Rabu (9/10/24).

Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, mengatakan agenda utama dalam mediasi tersebut adalah upaya penyelamatan warga yang terdampak oleh kejadian longsor di area perumahan.

“Penanganan korban terdampak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pengembang, tetapi juga Pemerintah Kota, termasuk kami di DPRD,” ujarnya kepada awak media usai mediasi.

Wahyu menjelaskan bahwa agenda kedua adalah pemeriksaan perizinan perumahan yang sudah diajukan sejak tahun 2018.

“Dalam waktu dekat, kita akan undang dinas terkait untuk mengecek izin pembangunan ini secara khusus. Kita akan telusuri soal izinnya,” jelasnya.

“Tanggal 29 juga pemanggilan semua unsur termasuk dinas kesehatan kita libatkan karena, dalam rangka penanganan warga. Tapi untuk secepatnya dinas kita panggil,” sambung Wahyu.

Terkait relokasi warga yang terdampak, Wahyu menyebutkan bahwa warga meminta untuk dipindahkan, pihak pengembang pun diminta waktu hingga 29 Oktober untuk berunding.

“Kita dengar bersama bahwa pihak Mandalika bertanggung jawab terhadap warga terdampak. Mereka akan melakukan rapat pimpinan untuk mencari alternatif solusi, termasuk relokasi,” sambungnya.

Soal kelanjutan pembangunan, Wahyu mengungkapkan bahwa Pj Wali Kota Cimahi telah memerintahkan untuk menghentikan sementara proyek perumahan tersebut hingga masalah selesai.

“Aktivitas alat berat yang terlihat tadi hanya untuk membersihkan sisa material longsor, bukan untuk melanjutkan pembangunan,” tegasnya.

Wahyu juga mengatakan, penyebab utama longsor adalah struktur bangunan yang tidak sesuai dengan kaidah sipil. Beban tanah yang terlalu besar membuat tembok penahan tidak mampu menahan tekanan tersebut.

“Konsultan yang menangani tebing sudah merekomendasikan perubahan struktur, tetapi sebelum dilaksanakan, longsor terjadi,” tambahnya.

Ia juga mengonfirmasi bahwa kejadian ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, di RW 17 dan Cireundeu RW 10, peristiwa longsor serupa juga pernah terjadi.

“Hal ini seharusnya menjadi pelajaran dan evaluasi agar lebih mematuhi standar keselamatan,” tutup Wahyu. (Mong)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan