JABAR EKSPRES – Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Edi Kanedi, menilai bahwa konstruksi Tembok Penahan Tanah (TPT) di Perumahan Mandalika Residence tidak layak, terutama karena dinding penahan harus menahan beban yang sangat berat dan tinggi.
Edi mengungkapkan adanya informasi bahwa alat berat turut menekan tanah, yang diduga menjadi salah satu penyebab longsor.
“Kemarin ada info ada alat berat yang menekan bobot tanah di atas, artinya tanah itu tertekan dengan ada beco. Akhirnya, karena tekanan itu, tanah jadi tidak kuat, terbukti akhirnya longsor,” jelas Edi saat ditemui usai meninjau lokasi longsor, Selasa (8/10/24).
Edi menekankan bahwa pengembang perlu lebih berhati-hati dalam melakukan pembangunan, terutama karena kawasan tersebut berada di zona hijau atau kuning.
BACA JUGA: Pemkot Cimahi Evaluasi Kembali Izin Pembangunan Mandalika Residence
“Jangan asal, apalagi kaitan dengan ada lahan yang notabene-nya zona hijau atau kuning,” tegas Edi.
Lebih lanjut, Edi menekankan, pengembang harus lebih bertanggung jawab atas insiden longsor tersebut. Menurutnya, pembangunan yang dilakukan pengembanglah yang menjadi penyebab utama terjadinya longsor.
“Cikal bakal terjadinya (longsor) ini karena ulah pengembang,” tegasnya.
Secara aturan, Edi menyoroti perlunya evaluasi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia mengingatkan bahwa sebelumnya kawasan tersebut ditetapkan sebagai zona hijau, namun kini berubah menjadi zona kuning menurut dinas terkait.
BACA JUGA: Lakukan Penganiayaan Sambil Live Streaming, 3 Pelaku Diamankan Polisi di Cimahi
“Dulu Perda RTRW bilangnya zona hijau, sekarang ternyata zona kuning oleh dinas. Waktu itu, pengembang ngotot terus, dan pihak Komisi 1 sudah mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh dilanjutkan, tapi ternyata berlanjut,” paparnya.
Edi menilai bahwa ada kesalahan dalam proses tersebut, dan ia menekankan pentingnya menindak semua pihak yang terlibat.
“Berarti ada yang salah. Nanti makin jelas kesalahannya di mana, makanya saya lebih cenderung pengembangnya lebih dominan. Termasuk yang memberikan izin dari pemerintah kota, ya tanda kutip, harus dibereskan,” kata Edi.
BACA JUGA: Bambang Hidayah-Dani Danial Muhklis Rumuskan Pemulihan TPP ASN dan P3K