JABAREKSPRES – Kegarangan si Jupri sepertinya hilang sudah setelah Satreskrim Polresta Bogor Kota membekuknya. Jupri, 28 tahun merupakan preman pasar Merdeka, yang tiap harinya membuat resah para pedagang.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, si Jupri melakukan aksi pungutan liar kepada para pedagang pasar tumpah Merdeka di Kota Bogor.
‘’Jupri kita amankan di salah satu kios di Pasar Tumpah pada Minggu, 6 Oktober 2024 malam dan selama 2 bulan si Jupri sempat kabur dari kejaran polisi,’’ ujar Bismo kepada wartawan, Senin, (08/10/2024).
Menurut Bismo, Jupri kerap melakukan pengutan liar ke pedagang pasar tumpah dengan cara kasar jika tidak dipenuhi. Bahkan ketika dilakukan penggeledahan pada motor milik pelaku ditemukan senjata tajam.
Golok ini selalu dibawa untuk menakut-nakuiti para pedagang apabila tidak memberi sejumlah uang. Sehingga perbuatannya ini sudah sangat meresahkan.
Selain golok, Jupri diketahui memiliki selongsong peluru jenis gotri yang diamankan dikediamannya yang ada di sekirtar pasar.
Bismo juga membeberkan fakta lainnya, bahwa Jupri juga memiliki selongsong peluru Gotri yang diamankan dari penginapannya di area pasar.
‘’Jupri diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada 2023 lalu. Dia positif menggunakan sabu-sabu saat dilakukan tes urine,’’ ujarnya.
Diketahui, Jupri telah melakukan pengutan liar kepada para pedagang di pasar tumpah merdeka bogor sejak 2020 silam yang awalnya membentuk sebuah paguyuban.
Paguyuban ini tadinya untuk pengelolaan pasar, termasuk menjaga kebersihan dan keamanan hingga penerangan lapak pedagang. Akan tetapi pada prakteknya melakukan pungutan liar.
Jupri melakukan pungutan liar kepada para pedagang sebesar Rp 50 ribu sampai dengan Rp 120 ribu yang dilakukan setiap malam. Namun dari uang yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, agar aksi preman ini tidak terulang lagi Polresta Bogor Kota akan mendirikan pos keamanan yang beroperasi selama 24 jam.
Bismo juga menghimbau kepada masyarakat aga melaporkan jika ditemukan aksi premanisme melalui nomor aduan Polresta Bogor Kota di 087810010057.
“Siapapu yang melakukan tindakan meresahkan masyarakat pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas, demi menjaga keamanan dan ketertiban,’’ tegas Bismo. (yud/yan).