Benteng Longsor ke Perumahan BCL, Perizinan Sebelumnya Sudah Memenuhi Persyaratan

Kondisi Benteng Mandalika yang Roboh, DPMPTSP Sebut Pengelola Sebelumnya Sudah Memenuhi Persyaratan (mong)
Kondisi Benteng Mandalika yang Roboh, DPMPTSP Sebut Pengelola Sebelumnya Sudah Memenuhi Persyaratan (mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Longsornya benteng ke Perumahan Bukit Cibogo Living (BCL), Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, pada Senin (7/10/24), mendapat perhatian publik.

Insiden tersebut diakibatkan oleh robohnya Tiang Penahan Tanah (TPT) di Perumahan Mandalika yang juga menjadi sorotan terkait perizinan pembangunannya.

Menurut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, perizinan yang diajukan oleh PT Nur Mandiri Jaya Properti pada 2018 namanya Griya Asri sudah memenuhi semua persyaratan. Hal ini disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Cimahi, Enci Kurniadi.

Baca Juga:Puluhan Anabul Dapat Vaksinasi Gratis di Pet Kingdom CibuburNU Tak Boleh Terlibat Politik Praktis, KH Aim Zaimuddin Ungkap Dukung Rudy Susmanto di Pilbup Bogor Secara Personal

“Terkait kondisi lingkungannya, kami membahas terlebih dahulu setelah pemohon memberikan dokumen lingkungan. Ada rapat koordinasi, dan sebelumnya kami sempat meninjau lokasi pembangunan bersama perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, PUPR, serta Dishub,” ujarnya saat ditemui Jabar Ekspres di kantornya, Selasa (8/10/24).

Posisi benteng atau TPT yang berada di lereng menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, sehingga pembangunan sempat dihentikan.

“Saat itu, pembangunan dihentikan oleh Satpol PP dan PUPR karena IMB belum terbit. Setelah IMB diterbitkan pada Oktober 2018, aktivitas pembangunan dinyatakan legal,” jelas Enci.

Enci menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan izin setelah semua proses perizinan dan rekomendasi dari dinas terkait ditempuh oleh pemohon.

“Perizinan baik dalam bentuk rekomendasi atau perizinan dinas lainnya sudah ditempuh. IMB juga sudah melalui kajian dampak lingkungan, Andalalin, dan pemenuhan persyaratan dari Damkar,” katanya.

Enci menegaskan, pihak DPMPTSP hanya menangani proses penerbitan IMB sebelum pembangunan dimulai. Pengawasan di lapangan, menurutnya bukan ranah mereka.

“Kami hanya mengeluarkan IMB. Terkait ada pembangunan yang sempat dihentikan, itu bukan ranah kami. Kalau ada ketidaksesuaian antara izin dan pelaksanaan pembangunan di lapangan, itu tugas tim teknis dan Wasdal (pengawasan dan pengendalian) bangunan,” terangnya.

Baca Juga:Waspada Potensi Gempa Megathrust dan Bencana Musim Hujan di Kabupaten BandungMasuk RPJPD-RPJMD, Sudahkah Kota Bandung Terbebas dari Kemacetan?

Lebih lanjut, Enci menyebutkan bahwa setelah semua dokumen, termasuk dari PUPR dan dokumen lingkungan, lengkap, DPMPTSP menerbitkan IMB untuk perumahan tersebut pada Oktober 2018.

0 Komentar