Legislator dan Pejabat Wajib Cuti Jika Ikut Kampanye

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menyoroti ketidakpatuhan sejumlah pelaksana kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, khususnya terkait pemberitahuan resmi kepada pihak terkait sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, pemberitahuan kegiatan kampanye harus disampaikan kepada kepolisian, KPU, dan Bawaslu, namun hingga kini hal itu masih sering diabaikan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Deni Jaelani, menegaskan bahwa pemberitahuan tertulis dari tim kampanye merupakan prosedur wajib yang harus dipenuhi untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.

“Banyak tim kampanye yang belum menyampaikan pemberitahuan kepada Bawaslu, padahal ini penting untuk pengawasan,” ujarnya pada Jumat (4/10).

BACA JUGA: Spesifikasi Vivo X200 Pro Mini, Kapan Rilisnya?

Selain masalah pemberitahuan kampanye, Bawaslu juga belum menerima surat cuti dari pejabat negara atau daerah yang terlibat dalam kampanye.

Misalnya anggota DPRD Kabupaten Bandung yang akan ikut serta atau melibatkan diri dalam kegiatan kampanye.

Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pejabat yang ingin berkampanye diwajibkan mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

“Surat izin cuti harus diserahkan paling lambat tiga hari sebelum kampanye berlangsung,” kata Deni.

BACA JUGA: Tak Miliki Keturunan Sunda, Siswi SMP PGRI 1 Cimahi Ini Justru Berprestasi di Seni Pupuh Sunda

Deni menegaskan, pejabat yang ikut serta dalam kampanye juga dilarang menggunakan fasilitas negara atau kewenangan jabatan untuk keuntungan pasangan calon.

Hal itu juga sudah ada dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 Pasal 60 ayat (1).

“Fasilitas negara yang terkait dengan jabatan tidak boleh digunakan selama masa kampanye, kecuali fasilitas pengamanan yang diatur oleh perundang-undangan,” tegasnya

Bawaslu Kabupaten Bandung telah mengirimkan surat imbauan kepada anggota DPRD yang mungkin terlibat dalam kampanye.

BACA JUGA: Sah! Muzani Ketua MPR RI 2024-2029, Berikut Daftar Wakilnya

Surat edaran dari Menteri Dalam Negeri juga mempertegas bahwa pejabat negara, seperti anggota DPRD, yang ingin terlibat dalam kampanye harus cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

“Kami pun akan tetap melakukan pemantauan terhadap hal tersebut Perhatian dari Bawaslu Kabupaten Bandung dalam hal pengawasan pada aspek ini terutama berkaitan dengan larangan bagi pejabat negara atau pejabat daerah untuk menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya agar tidak digunakan untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan Kepala Daerah,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan