Polresta Bogor Berhasil Ringkus Jambret Ponsel Sambil Berkendara

Kapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur Muhammad Toriq bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Kapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur Muhammad Toriq bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polresta Bogor Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan seorang pemuda berinisal EP yang lihai melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Kota Bogor.

Aksi pria berusia 23 tahun itu akhirnya kandas saat melakukan aksi jambret di wilayah Tajur, Kecamatan Bogor Timur pada Rabu (2/10) dan berhasil diringkus polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur Muhammad Toriq menjelaskan, pelaku EP menjambret seorang ibu muda berinisial S yang sedang mengendarai sepeda motor sambil menggendong anaknya yang masih berusia 9 bulan.

Baca Juga:Soal Bandung Panas dan Telatnya Penghijauan Kembali di Wilayah Timur, Ini Upaya PemkotSatu Tahun Beroperasi, Kehadiran Whoosh Diklaim Mampu Kurangi Emisi Kendaraan Rp6,8 Miliar

Guntur menyebut, bahwa pelaku sudah melakukan aksi serupa di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

“Pelaku ini berstatus mahasiswa dan mengaku melakukan aksi jambret untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Handphone hasil jambret kemudian dijual dengan sistem COD seharga Rp600 ribu hingga Rp700 ribu,” jelas Guntur saat Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, bahwa pelaku memilih korban yang terlihat lemah dan kebanyakan korbannya adalah perempuan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui hotline 110 atau nomor Kapolresta Bogor Kota di 0878-100-100-57 jika mengetahui tindakan kriminal,” tegas Guntur.

Sementara, Korban, S, mengapresiasi kinerja cepat Polresta Bogor Kota yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Ia mengakui kesalahannya karena menyimpan barang berharga di kantong plastik transparan saat insiden terjadi.

0 Komentar