JABAR EKSPRES – Di zaman sekarang, investasi bodong dengan skema Ponzi semakin marak dan terus meresahkan masyarakat. Salah satu yang terbaru adalah aplikasi bernama Sai Ai.
Banyak informasi yang beredar, baik melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, maupun YouTube, mengenai modus penipuan investasi ini. Edukasi tentang bahaya skema Ponzi pun menjadi semakin penting agar masyarakat tidak terjerumus pada janji-janji palsu.
Skema Ponzi adalah modus penipuan investasi di mana keuntungan yang dijanjikan kepada anggota lama dibayar menggunakan uang dari anggota baru. Skema ini tidak menghasilkan produk atau layanan nyata, melainkan hanya mengandalkan aliran dana dari perekrutan anggota baru. Nama “Ponzi” diambil dari Charles Ponzi, pencetus skema ini di awal abad ke-20.
Baca juga : Benarkah Aplikasi Planetary Asset Penghasil Uang atau Penipuan Berkedok Investasi?
Aplikasi Sai Ai menggunakan modus skema Ponzi dengan tawaran investasi pada robot sewa, di mana pengguna diharuskan memilih level robot dari 1 hingga 5. Pengguna dijanjikan pengembalian uang setiap 24 jam, yang sebetulnya tidak realistis dan hanya tipuan belaka.
Untuk kepastian kapan aplikasi in i akan scam penipuan hal ini bisa terjadi kapan saja, tergantung pada seberapa cepat masalah ini terungkap oleh masyarakat atau otoritas terkait. Penting untuk terus mengikuti berita dan perkembangan terkait aplikasi ini agar tetap waspada.
Sai Ai bukanlah satu-satunya. Banyak aplikasi lain yang menggunakan metode serupa, seperti:
- TXF Trading
- XFA Ai
- Graphic Ai
- FTA Ai
Beberapa bahkan menggunakan modus sewa alat atau mesin seperti panel surya dan robot yang pada kenyataannya hanya tipuan visual untuk menarik calon investor.
Sering kali aplikasi Ponzi ini menunjukkan dokumen legalitas palsu, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin dari Kemenkumham dan NPWP. Namun, legalitas semacam ini tidak cukup untuk memastikan sebuah investasi aman. Yang penting adalah apakah perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Jika tidak, bisa dipastikan bahwa investasi tersebut ilegal dan berisiko tinggi.