CIMAHI, JABAR EKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi terus mengawasi pemasangan atribut kampanye yang sering dilakukan di pohon menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
DLH Kota Cimahi mengimbau para peserta Pilkada untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) pada pohon.
Chanifah menjelaskan bahwa larangan ini tertuang dalam beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi, yaitu Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Nomor 16 Tahun 2018 tentang Izin Reklame, dan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Baca Juga:DPR RI Gelar Rapat Paripurna Penutupan per 2019-2024 Hari Ini, Berikut Agenda PembahasannyaAlami Kenaikan Menjadi Rp1.464.000 per Gram, Segini Harga Buyback Antam Hari Ini
Lebih lanjut, Chanifah menekankan bahwa pemasangan APK di pohon tidak hanya merusak keindahan kota, tetapi juga dapat berdampak negatif pada kesehatan pohon.
“Ini berpotensi merusak lingkungan dan dapat menyakiti pohon. Jika terlalu banyak dipaku, khawatir luka pada pohon dapat membuatnya mati,” tambahnya.
Chanifah juga menegaskan bahwa kesehatan pohon merupakan perhatian khusus bagi pihaknya. Sama seperti manusia, tanaman juga bisa terserang penyakit, termasuk kanker.
“Pohon dapat diserang hama, dan yang paling sering adalah dahan kering serta daun-daun yang tidak tumbuh,” pungkasnya. (Mong)
