JABAR EKSPRES – Simak 129 daftar link web dan aplikasi investasi ilegal pada tahun 2024 yang resmi diblokir OJK.
Media sosial tengah ramai memperbincangkan dugaan penipuan terkait aplikasi bernama ‘XFA AI’. Aplikasi dengan skema ponzi tampaknya berkembang pesat di Indonesia, dengan banyak aplikasi yang muncul dan hilang dalam waktu singkat.
XFA AI diklaim sebagai platform yang memungkinkan penggunanya memilih berbagai jenis investasi, seperti GPU dan VIP. Selain itu, diduga kantor XFA AI di Indonesia berlokasi di tempat sewaan, mirip dengan kasus penipuan lainnya.
Para korban mulai merasa curiga terhadap aplikasi ini setelah XFA AI membatalkan semua penarikan dengan berbagai alasan. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah aplikasi serupa XFA AI dikenal sebagai penipuan dengan skema Ponzi atau investasi bodong.
Anggota menilai adanya potensi skema ponzi, mengingat tawaran keuntungan yang tinggi dan sistem referral yang mencurigakan.
Platform ini menjanjikan keuntungan yang tidak realistis dan berisiko tinggi, yang dapat mengakibatkan kerugian total bagi para investor.
Kini, para member yang menjadi korban aplikasi tersebut mulai buka suara tentang kerugian yang mereka alami.
Di samping viralnya kasus tersebut, mari kita telusuri aplikasi investasi ilegal yang telah tercatat oleh OJK pada 2024 ini, termasuk berbagai tautan web, aplikasi, dan akun lainnya.
129 Investasi Ilegal Diblokir OJK
Menurut siaran pers dari Satgas PASTI OJK, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) menemukan dan memblokir 129 tawaran investasi ilegal antara April hingga Mei 2024.
Penipuan ini dilakukan oleh oknum yang meniru atau menduplikasi nama produk, situs, dan media sosial milik entitas yang berizin dengan tujuan menipu (impersonation).
Sejak 2017 hingga 31 Mei 2024, Satgas telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Berikut adalah tautan daftar 129 investasi ilegal yang telah resmi diblokir oleh OJK per 11 Juni 2024: