Komisi II DPR RI Setuju Atas Rancangan PKPU Terkait Penggunaan Sirekap di Pilkada 2024

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kanan). (foto/ANTARA)
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kanan). (foto/ANTARA)
0 Komentar

Idham menjelaskan bahwa data yang ditampilkan dalam Sirekap adalah formulir yang dihasilkan oleh penyelenggara secara berjenjang, seperti Model C.Hasil, Model D.Hasil-KWK, dan seterusnya.

‘’Jadi data yang akan kami tampilkan berupa dokumen dalam bentuk image atau pdf itu adalah hasil penghitungan atau rekapitulasi,’’ jelasnya.

Betty menjelaskan 3 jenis aplikasi Sirekap tersebut yaitu Sirekap mobile, Sirekap web, dan kemudian Sirekap info publik.

Baca Juga:Bencana Puting Beliung Terjang Badui Banten, 7 Rumah RusakLongsor Terjang Lahan Pertanian di Paseh Bandung, 4 Rumah Terdampak dan 16 Jiwa Diungsikan

Adapun Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa pengembang Sirekap untuk Pilkada 2024 masih sama dengan Pemilu 2024 yaitu dari Institur Teknologi Bandung (ITB). meskipun demikian, ia mengatakan bahwa KPU sudah berkoordinasi untuk menyempurnakan Sirekap.

0 Komentar