Idham menjelaskan bahwa data yang ditampilkan dalam Sirekap adalah formulir yang dihasilkan oleh penyelenggara secara berjenjang, seperti Model C.Hasil, Model D.Hasil-KWK, dan seterusnya.
‘’Jadi data yang akan kami tampilkan berupa dokumen dalam bentuk image atau pdf itu adalah hasil penghitungan atau rekapitulasi,’’ jelasnya.
Idham mengatakan bahwa KPU meyakini kasus Sirekap pada Pemilu 2024 tidak terulang kembali di Pilkada 2024.
BACA JUGA: Pemeran Pria Video Guru dan Murid di Gorontalo Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sementara itu, Ketua Divisi data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos menyampaikan bahwa ada 3 jenis aplikasi Sirekap yang akan digunakan untuk Pilkada 2024.
Betty menjelaskan 3 jenis aplikasi Sirekap tersebut yaitu Sirekap mobile, Sirekap web, dan kemudian Sirekap info publik.
Adapun Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa pengembang Sirekap untuk Pilkada 2024 masih sama dengan Pemilu 2024 yaitu dari Institur Teknologi Bandung (ITB). meskipun demikian, ia mengatakan bahwa KPU sudah berkoordinasi untuk menyempurnakan Sirekap.