JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi terus memperketat penertiban bangunan liar yang berdiri di atas aliran sungai dan drainase. Langkah ini dinilai mendesak lantaran keberadaan bangunan-bangunan tersebut telah lama mengganggu fungsi ekologis sungai sekaligus meningkatkan risiko banjir di kawasan permukiman padat.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi, R. Dewi Martiati, mengungkapkan bahwa secara keseluruhan terdapat 16 bangunan liar yang tersebar di lima aliran sungai di wilayah Cimahi, yakni Sungai Cimahi, Sungai Cilember, Sungai Cibeureum, Sungai Cihaur, dan Sungai Cisangkan. Selain itu, sebagian bangunan juga ditemukan berdiri di atas saluran drainase.
“Jumlah keseluruhan ada 16 bangunan. Untuk tahun ini, Pemkot Cimahi melakukan pembongkaran dengan upaya paksa terhadap 10 objek. Sementara sisanya diarahkan untuk dibongkar secara mandiri oleh pemilik bangunan, atau akan ditertibkan melalui upaya paksa pada tahun depan,” ujar Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga:Dua Bangunan Liar di Sungai Cisangkan Dibongkar, Pemkot Cimahi Tegakkan Aturan LingkunganTegakkan Perda, Pemkot Cimahi Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Cibaligo Cigugur
Menurut Dewi, bangunan yang berdiri tepat di atas badan sungai maupun di kawasan sempadan sungai sama-sama melanggar ketentuan tata ruang. Namun, pemerintah menetapkan skala prioritas dalam penertiban. Bangunan yang menutup langsung aliran sungai didahulukan karena dampaknya paling signifikan terhadap kelancaran aliran air.
“Keduanya sama-sama menyalahi aturan tata ruang. Tapi kami harus menentukan prioritas. Yang di atas aliran sungai kami tertibkan lebih dulu agar aliran air kembali lancar. Untuk bangunan di sempadan sungai menjadi prioritas berikutnya,” jelasnya.
Penertiban tersebut dilaksanakan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi. Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Sugeng, menegaskan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan secara bertahap dan telah melalui prosedur panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia memastikan, tidak ada dasar perizinan yang dapat melegalkan bangunan di atas aliran sungai.
“Perizinannya jelas tidak ada dan memang tidak mungkin ada. Rumah utamanya bisa saja legal, tapi bangunan tambahannya berdiri di atas badan sungai. Itu yang menjadi persoalan,” kata Sugeng.
Sugeng juga menekankan bahwa proses penertiban yang telah berlangsung selama dua hari berjalan kondusif. Tidak ditemukan perlawanan dari warga, karena sebagian besar pemilik bangunan dinilai kooperatif dan memahami kesalahan yang telah dilakukan.
