Bawaslu Imbau Paslon di Pilkada Cimahi 2024 Perhatikan Hal Ini

CIMAHI, JABAR EKSPRES – Menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi mengeluarkan imbauan penting bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Melalui Surat Imbauan Nomor: 333/PM.00.02/K-JB-23/09/2024, yang diterbitkan pada 22 September 2024, Bawaslu menegaskan agar semua pasangan calon memperhatikan berbagai ketentuan dalam pembentukan tim kampanye dan pengelolaan dana kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Ginan, menjelaskan kampanye dapat dimulai tiga hari setelah penetapan calon peserta.

“Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Tahun 2024 dalam menyusun pembentukan Tim Kampanye, agar berpedoman pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota,” ungkap Zaenal dalam siaran pers pada Rabu (25/9).

Zaenal merinci beberapa pasal yang perlu diperhatikan oleh pasangan calon, termasuk mengenai penggantian Tim Kampanye dan pengaturan dana kampanye.

“Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Tahun 2024 dapat melakukan penggantian Tim Kampanye sesuai dengan ketentuan Pasal 9 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya memperhatikan Program dan Jadwal Tahapan Dana Kampanye.

“Pasangan Calon agar memperhatikan jadwal pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RADK) dari tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 24 September 2024,” papar Zaenal.

Ia juga menambahkan, waktu penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) adalah dari 24 September 2024 hingga 28 September 2024.

Zaenal menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti bilamana terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran, yang berkaitan dengan program dan jadwal tahapan kampanye pemilihan dan laporan dana kampanye.

“Bawaslu Kota Cimahi akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Zaenal.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, mengkonfirmasi bahwa batas waktu penyerahan laporan dana kampanye sudah terlaksana dengan baik.

“Kemarin hari terakhir penyerahan laporan awal dana kampanye (LADK) dari masing-masing paslon, kemudian rekening dana kampanye juga sudah diserahkan,” ujarnya.

Anzhar menambahkan, meskipun ada sedikit kendala di aplikasi saat penyerahan, proses serah terima telah dilakukan secara manual.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan