JABAR EKSPRES – Polisi menetapkan 10 orang tersangka dalam pengungkapan sebuah kasus rumah judi atau kasino yang berlokasi di Jalan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan saat konferensi pers di Semarang, Senin (23/9) mengatakan dari 12 orang yang diamankan saat penggerebekan, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga menjelaskan para tersangka ini memiliki perannya masing-masing, antara lain ada yang berperan sebagai pemodal, pengawas, karir, admin, pengawas CCTV, serta petugas keamanan.
BACA JUGA: Kapan BPNT September 2024 Cair ke Rekening KKS BRI? Cek Jadwal Penyaluran Bansos di Sini
Dalam pengungkapan rumah judi atau kasino yang berlokasi di lantai 3 tempat karaoke Babyface tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai Rp1,3 miliar.
Menurut Irwan uang Rp1,3 miliar tersebut merupakan modal untuk operasional rumah judi jenis baccarat itu selama sepekan.
Irwan juga mengatakan rumah judi tersebut sudah sempat buka pada 29 Agustus 2024 dan diminta tutup beberapa hari kemudian.
BACA JUGA: PKB Minta MPR Terbitkan TAP MPR Terkait Pemberhentian Gus Dur Tidak Berlaku
Pengelola dari rumah judi tersebut pun kembali nekat membuka usahanya pada 16 September 2024, hingga akhirnya digerebek polisi pada 20 September 2024.
Berdasarkan keterangan pengelola rumah judi itu, para tamu yang datang mendapatkan informasi dari mulut ke mulut.
selain itu, para tamu yang datang ke rumah judi yang beroperasi pada pukul 12.00 WIB sampai 03.00 WIB itu berasal dari luar Kota Semarang.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.