Bansos KJP Oktober 2024 Kapan Cair? Catat Jadwalnya

JABAR EKSPRES – Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bulan Oktober 2024 menjadi hal yang dinantikan banyak siswa di DKI Jakarta.

KJP Plus adalah program bantuan dari Pemprov DKI yang bertujuan meringankan biaya pendidikan siswa yang memenuhi syarat.

Bantuan ini diberikan secara tunai setiap bulannya dan besarannya bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan siswa, dengan nominal hingga Rp690 ribu per bulan.

KJP Oktober 2024 Kapan Cair?

Berdasarkan pola pencairan bulan-bulan sebelumnya, KJP bulan Oktober 2024 diperkirakan cair paling lambat pada 31 Oktober 2024.

Sebagai perbandingan, pencairan KJP bulan September 2024 dimulai pada tanggal 4 September, sementara bulan Agustus 2024 dimulai pada tanggal 6 Agustus.

BACA JUGA: Kapan BPNT September 2024 Cair ke Rekening KKS BRI? Cek Jadwal Penyaluran Bansos di Sini

Meski demikian, pencairan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk proses administratif.

Untuk memantau informasi pencairan yang lebih akurat dan terkini, siswa dan orang tua bisa mengecek jadwal melalui akun Instagram resmi @upt.p4op atau @disdikdki.

Cara Cek Penerima KJP

Untuk memastikan apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima KJP, berikut langkah-langkah pengecekan:

  1. Kunjungi situs resmi KJP: Akses link kjp.jakarta.go.id.
  2. Isi data yang diperlukan: Masukkan informasi yang diminta, seperti NIK atau nomor siswa.
  3. Cek status penerimaan: Setelah data dimasukkan, sistem akan menampilkan status apakah Anda terdaftar sebagai penerima KJP atau tidak.

Jika Anda terdaftar, dana KJP akan otomatis masuk ke rekening dan bisa digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti pembelian buku, seragam, atau alat tulis.

Cara Dapat Uang Rp 2 Juta Jika Tidak Terdaftar Sebagai Penerima KJP

Bagi siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP, jangan khawatir. Anda masih bisa mendapatkan bantuan dana melalui Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH adalah program bantuan sosial yang memberikan uang tunai kepada keluarga kurang mampu, termasuk siswa.

Berikut rincian bantuan dari PKH berdasarkan jenjang pendidikan:

  • Siswa SD/sederajat: Rp 900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap.
  • Siswa SMP/sederajat: Rp 1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap.
  • Siswa SMA/sederajat: Rp 2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan