JABAR EKSPRES – Aliansi Buruh Sumedang Menggugat (ABSM) lakukan aksi unjuk rasa, memprotes lambatnya keputusan pemerintah, dalam menetapkan upah masa kerja satu tahun lebih.
Koordinator Aksi sekaligus Ketua DPC KSPSI Kabupaten Sumedang, Guruh Hudiyanto mengatakan, tuntutan utama mereka adalah penetapan upah yang adil untuk para buruh, dengan masa kerja lebih dari satu tahun pada 2024.
“Kami dari berbagai serikat pekerja berkumpul di sini menuju ke Gedung Sate, menuntur juga penolakan program pensiun,” katanya, Senin (23/9).
Baca Juga:Jaga Kondusifitas Hasil Akhir, Pj Wali Kota Bandung Sorot Laga Persib vs PersijaDesk Pilkada Serentak 2024 Dibentuk, Pj Wali Kota Bogor Pimpin Rakor
Melalui pantauan Jabar Ekspres, mara massa aksi berkumpul di titik awal di Kawasan Industri PT Dwipapuri Abadi, wilayah Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang serta Bundaran Permata Hijau, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung untuk menuju lokasi ke Gedung Sate, Kota Bandung.
Guruh menerangkan, para massa aksi melakukan unjuk rasa yang menolak program pensiun tambahan, sebab dinilai memberatkan buruh.
“Kami juga menentang penetapan UMP dan UMK 2025, berdasarkan PP 51/2023 yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak,” terangnya.
Guruh menjelaskan, aksi unjuk rasa ini, dilakukan atas dorongan oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 188/TUN/2024 yang dikeluarkan pada 2 Juli 2024.
Dalam putusan tersebut, permohonan kasasi dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) terkait upah bagi buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun ditolak.
“Meski demikian hingga kini Gubernur Jawa Barat belum menetapkan keputusan resmi terkait penyesuaian upah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tersebut,” jelasnya.
Guruh memaparkan, selain di Gedung Sate, ABSM juga merencanakan aksi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat serta di rumah dinas Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga:KPU Kota Bandung Belum Putuskan Berapa Kali Debat Kandidat DigelarKPU Kabupaten Bandung Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Sahrul-GunGun No 1, Dadang-Ali No 2
“Tujuan dari aksi ini adalah untuk mendesak Pj Gubernur Jawa Barat segera mengambil langkah konkret, dalam menetapkan penyesuaian kenaikan upah buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, sebagaimana diamanatkan oleh putusan Mahkamah Agung,” paparnya.
Guruh menegaskan, aksi ini adalah bagian dari instruksi Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat, yang akan berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 23 hingga 25 September 2024 mendatang.
“Kami akan terus bergerak sampai ada kepastian dari pemerintah terkait upah buruh,” tegasnya.
