Dalil Tentang Hak Istri yang Wajib Ditunaikan Suami, Sudahkah Jadi Suami yang Baik Untuk Istri?

Tidak ada batasan waktu tertentu untuk hal ini. Adapun memboikot istri dengan tidak mengajak bicara, hal itu dibatasi tidak lebih dari tiga hari.

Diriwayatkan dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

آلَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نِسَائِهِ شَهْرًا، وَقَعَدَ فِي مَشْرُبَةٍ لَهُ

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersumpah tidak akan berhubungan dengan istri-istrinya selama sebulan, dan beliau tinggal di atas loteng … “ (HR. Bukhari no. 5201)

Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam bab firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Laki-laki adalah pemimpin atas wanita”; hingga, “Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. An-Nisa’: 34)

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata bahwa dengan menyebutkan ayat ini, tampaklah kesesuaian antara hadis dan judul bab, karena yang dimaksud dalam ayat ini adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Nasihatilah mereka dan jauhilah (boikotlah) mereka di tempat tidur”; yang sesuai dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersumpah tidak akan mendekati istri-istrinya selama sebulan, karena konsekuensinya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memboikot istri-istrinya.

Ini menunjukkan bahwa menjauhi (memboikot) istri tidak harus di dalam rumah, namun boleh dengan pergi keluar rumah.

Para ulama berbeda pendapat dalam mengompromikan hadis ini dengan hadis lainnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa hajr Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu sebabnya adalah sumpah, bukan semata-mata hajr.

Adapun sebagian ulama yang lain mengutamakan hadis Anas radhiyallahu ‘anhu atas hadis yang sedang dibahas, sehingga mereka membolehkan memboikot istri dengan pergi ke luar rumah.

Ini adalah pendapat Al-Bukhari rahimahullah, karena setelah menyebutkan hadits Mu’awiyah bin Haidah dalam bab,

هجرة النبي – صلى الله عليه وسلم – نساءه في غير بيوتهن

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjauhi istri-istrinya di luar rumah”; beliau berkata,

الأول أصح

“Hadis yang pertama lebih sahih.”

Maksudnya, (hadis) memboikot istri di luar rumah itu sanadnya lebih shahih.

Pendapat lain mengatakan bahwa pembatasan yang disebutkan dalam hadis ini tidak diambil (dimaknai) secara mutlak.

Namun, boleh menjauhi istri di luar rumah, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini adalah pendapat Ibnu Munir, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah.

Ada pula yang mengatakan bahwa hal ini berbeda-beda tergantung pada situasi dan kondisi yang ada.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan