JABAR EKSPRES – Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara perkuat vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap kurir sabu-sabu seberat 13 kilogram (kg) Suparman (49).
‘’Benar, majelis hakim PT Medan menguatkan vonis penjara seumur hidup terdakwa Supratman. Artinya, putusan itu sependapat dengan majelis hakim PN Medan,’’ kata Humas PT Medan John Pantas Lumban Tobing, dikutip dari ANTARA, Jumat (20/9).
Sebelumnya, mejelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Suparma karena terbukti menjadi kurir sabu-sabu seberat 13 kilogram.
Baca Juga:BPBD Kota Cimahi Soroti Bangunan yang Belum Memenuhi Standar KegempaanRekomendasi Wisata Bandung, Kuliner Beragam dan Alam Sejuk
Hukuman berat yang diterima oleh terdakwa Suparman karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
