Dengan adanya pencairan tahap 3 ini, diharapkan kebutuhan dasar penerima manfaat dapat terpenuhi dan mereka bisa hidup lebih layak di tengah berbagai tantangan yang ada. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya untuk memastikan program bantuan sosial ini tepat sasaran dan berkelanjutan.
Itulah info tentang bansos KLJ, KPDJ, KAJ tanggal 19 September 2024. Semoga bermanfaat!