Kasus Judi Online di Ciamis Dinyatakan Lengkap, Polres Siap Limpahkan ke Kejaksaan

Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat merilis kasus judi online dengan nilai Rp350 miliar di Mapolres Ciamis, Jawa Barat belum lama ini. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat merilis kasus judi online dengan nilai Rp350 miliar di Mapolres Ciamis, Jawa Barat belum lama ini. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Akmal menegaskan bahwa TCA berperan sebagai operator judi online di dalam negeri, khususnya di Ciamis, sedangkan istri dan adik iparnya berperan sebagai operator di Kamboja.

“Tersangka TCA ini adalah operator di dalam negeri, sedangkan istrinya dan adik iparnya adalah operator di Kamboja,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, TCA dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua, dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:Harga Emas Antam Kembali Naik Rp13 Ribu, Dijual Rp1.443.000 per GramBeri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

“Dia terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Kapolres Ciamis. (CEP)

0 Komentar