Kasus Judi Online di Ciamis Dinyatakan Lengkap, Polres Siap Limpahkan ke Kejaksaan

JABAR EKSPRES – Berkas kasus judi online yang melibatkan seorang pria berinisial TCA di Ciamis, dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp356 miliar dinyatakan lengkap atau P21. Polres Ciamis mengumumkan bahwa mereka siap melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Ciamis baru-baru ini menyatakan, berkat kerja keras Satreskrim Polres Ciamis, kasus ini sudah dinyatakan P21.

Pada hari yang sama, Polres Ciamis juga akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti yang mencakup 216 rekening tabungan dari berbagai bank dan kartu ATM.

“Ada 4 buah ponsel yang digunakan oleh tersangka. Selain itu, terdapat satu koper berisi buku rekening dan 162 lembar dokumen digital M-Banking,” kata AKBP Akmal, Jumat 20 September 2024.

BACA JUGA:Pengadilan Medan Perkuat Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup Terhadap Kurir Sabu-Sabu 13 kg

Penangkapan ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh Polres Ciamis, di mana petugas menemukan transaksi mencurigakan. Di salah satu rekening bank yang digunakan untuk menerima transferan, dalam permainan judi online yang beroperasi di wilayah Ciamis.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap TCA, seorang warga Ciamis, di sebuah hotel di Tasikmalaya.

“Patroli siber kami menemukan adanya indikasi judi online, dan pelaku yang kami tangkap terlibat dalam kegiatan perjudian di Ciamis,” ungkap Akmal.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Kembali Naik Rp13 Ribu, Dijual Rp1.443.000 per Gram

TCA ternyata merupakan bagian dari sindikat jaringan judi online yang beroperasi di Kamboja. Dalam perannya, TCA bertugas untuk mencari dan mengumpulkan buku rekening serta M-Banking, yang kemudian dikirim kepada adik ipar dan istrinya yang bertugas sebagai operator judi online di Kamboja.

“Jika ada rekening yang diblokir, tersangka mengambil uang secara manual melalui ATM dan mengirimkannya ke admin di Kamboja,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa lima rekening yang teridentifikasi menunjukkan transaksi dengan total fantastis sebesar Rp 356 miliar lebih. Selain itu, terdapat 216 rekening lainnya dengan jumlah transaksi yang bervariasi dari Rp1 miliar hingga ratusan juta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan