Kasus Judi Online di Ciamis Dinyatakan Lengkap, Polres Siap Limpahkan ke Kejaksaan

Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat merilis kasus judi online dengan nilai Rp350 miliar di Mapolres Ciamis, Jawa Barat belum lama ini. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat merilis kasus judi online dengan nilai Rp350 miliar di Mapolres Ciamis, Jawa Barat belum lama ini. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Berkas kasus judi online yang melibatkan seorang pria berinisial TCA di Ciamis, dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp356 miliar dinyatakan lengkap atau P21. Polres Ciamis mengumumkan bahwa mereka siap melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Ciamis baru-baru ini menyatakan, berkat kerja keras Satreskrim Polres Ciamis, kasus ini sudah dinyatakan P21.

Pada hari yang sama, Polres Ciamis juga akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti yang mencakup 216 rekening tabungan dari berbagai bank dan kartu ATM.

Baca Juga:Harga Emas Antam Kembali Naik Rp13 Ribu, Dijual Rp1.443.000 per GramBeri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap TCA, seorang warga Ciamis, di sebuah hotel di Tasikmalaya.

“Jika ada rekening yang diblokir, tersangka mengambil uang secara manual melalui ATM dan mengirimkannya ke admin di Kamboja,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa lima rekening yang teridentifikasi menunjukkan transaksi dengan total fantastis sebesar Rp 356 miliar lebih. Selain itu, terdapat 216 rekening lainnya dengan jumlah transaksi yang bervariasi dari Rp1 miliar hingga ratusan juta.

0 Komentar