Berikut Bocoran Resmi Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72, Siap-siap Cek Tanggalnya Segera Dibuka!

Bocoran Resmi Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72
Bocoran Resmi Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kartu Prakerja Gelombang 72 menjadi program yang sangat ditunggu oleh pencari kerja dan pekerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

Program ini menawarkan pelatihan keterampilan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing peserta di pasar kerja. Dengan Kartu Prakerja, Anda bisa mengikuti berbagai pelatihan online sambil mendapatkan insentif untuk mendukung proses belajar Anda.

Berdasarkan informasi yang ada, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 diprediksi akan dibuka pada Jumat, 20 September 2024. Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait jadwal pembukaan tersebut, sehingga kemungkinan ada perubahan jadwal.

Baca Juga:Korban XFA AI Geruduk Admin dan Leader Tuntut Ganti Rugi Besar-Besaran, Apakah Ada Hasilnya?Vivo X200 Pro Spesifikasi Sertifikasi 3C dan Geekbench Terungkap Sebelum Peluncuran, Ini Detailnya

Penting untuk diingat bahwa tanggal tersebut masih bersifat perkiraan dan bisa berubah. Untuk memastikan, selalu pantau informasi terbaru melalui situs resmi Kartu Prakerja atau akun media sosialnya. Dengan mengikuti saluran resmi, Anda bisa mendapatkan informasi langsung saat pendaftaran dibuka.

Sebelum Anda mendaftar, pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara. Persiapan yang baik akan sangat membantu dalam proses pendaftaran dan meningkatkan peluang Anda untuk diterima.

Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 72

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar:

  1. Kunjungi Situs Resmi

Buka laman [www.prakerja.go.id](http://www.prakerja.go.id) melalui perangkat yang terhubung ke internet.

  1. Daftar Akun

Klik “Daftar Sekarang” dan masukkan alamat email serta kata sandi untuk membuat akun baru.

  1. Lengkapi Data Pribadi

Isi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir.

  1. Verifikasi Identitas

Unggah foto KTP yang jelas dan lakukan verifikasi wajah sesuai instruksi.

0 Komentar