JABAR EKSPRES – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Aantam) hari ini, Rabu (18/9/2024) mengalami penurunan sebesar Rp4.000, menjadi Rp1.440.000 per gram.
Dilansir dari laman resmi Logam Mulia, harga jual kembali (buyback) emas batangan antam itu, juga mengalami penurunan sebesar Rp6.000 per gram dari harga kemarin. Menjadi Rp1.284.000 per gram.
Kemudian, setiap transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 yaitu, sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP. Dan 3 persen untuk penjual yang tidak memiliki NPWP.
BACA JUGA:Melonjak, Harga Emas Antam 17 September Sentuh Rp1.444.000 Per Gram!
Ketetapan ini berlaku sesuai dengan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk individu, badan usaha, dan instansi pemerintah.
Selain itu, aturan ini juga mencakup penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP.
Selanjutnya, penerapan PPh 22 atas transaksi penjualan kembali, akan dipotong secara langsung dari total nilai penjualan emas di PT Antam Tbk.
BACA JUGA:Alami Kenaikan Rp20 Ribu, Segini Harga Emas Antam 13 September
Berikut merupakan daftar harga pecahan emas batangan antam periode Rabu (18/9) pukul 09:00 WIB melansir laman Logam Mulia:
Harga emas batangan 0,5 gram: Rp770.000
Harga emas batangan 1 gram: Rp1.440.000
Harga emas batangan 2 gram: Rp2.830.000
Harga emas batangan 3 gram: Rp4.227.000
Harga emas batangan 5 gram: Rp7.015.000
Harga emas batangan 10 gram: Rp13.940.000
BACA JUGA:Alami Penurunan, Segini Harga Emas Antam Hari Ini!
Harga emas batangan 25 gram: Rp34.700.000
Harga emas batangan 50 gram: Rp69.250.000
Harga emas batangan 100 gram: Rp138.320.000
Harga emas batangan 250 gram: Rp345.500.000
Harga emas batangan 500 gram: Rp690.750.000
Harga emas batangan 1000 gram: Rp1.380.600.000
Adapun setiap pembelian emas antam tersebut, dikenakan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Dimana setiap pembelian emas dikenakan PPh sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembeliannya akan disertakan dengan bukti PPh 22.