Asep lantas mengharapkan ada regulasi yang dapat mengatur perihal fenomena regulasi tersebut. “Maka dengan (kasus) ini ya kami berharap Kemenhub, DPR RI segera mengubah salah satu Undang-Undang 22 Tahun 2009,” harapnya.
“Karena sudah tidak kompeten dengan situasi, kondisi, dan aplikasi, begitu juga kendaraan. Kendaraan juga kan sekarang sudah pakai listrik, sementara di aturan itu belum ada namanya kendaraan itu seperti apa, itu salah satunya. Makanya harus diubah,” pungkasnya.