Seharusnya batasan atau zonasi bagi ojol yang sudah ada sejak 2016 terus ditaati. Menurut Asep, hal demikian dinilai mampu menjawab gesekan antara kedua belah pihak. Termasuk saling menguntungkan satu sama lain. “Sekarang kami tidak bisa apa-apa. Ini sudah berhadapan dengan warga. Seolah-olah opang mau disingkirkan,” sesal Asep.
“Seharusnya seperti dulu, ada transit dan batasan. Kami tidak melarang. Dulu aman-aman saja. Tapi mengapa ojol banyak melanggar? Itu kesepakatan bertahun-tahun. Bahwa ada batas mengantarkan penumpang,” sambungnya.
Zona hijau lantas mempengaruhi pendapatan opang di Pasir Impun. Salah satu pengemudi ojek lainnya, Taufik (34), ongkos dan pemasukan mulai tidak sebanding.
Menurutnya, pendapatan per hari sebelum bentrokan terjadi, para pengemudi ojek pangkalan bisa meraup untung ratusan rupiah. Naasnya, saat ini per hari mereka hanya mampu mengantongi puluhan ribu.
“Rp30-40 ribu. Belum ongkos bensin sama makan. Biasanya per hari dapat Rp100-200 ribu. Dulu-dulu lumayan bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Maka saya sesalkan kayak enggak ada bela ke kami,” sesalnya.
Adapun poin-poin yang menjadi keputusan bersama antara opang dan ojol di kawasan Pasir Impun, yakni sebagai berikut:
1. Setiap orang (opang dan ojol) berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Setiap warga berhak memilih moda layanan transportasi sesuai dengan keinginannya.
3. Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojek online dengan ojek pangkalan di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.
4. Pihak pengelola aplikasi ojek online memberikan edukasi dan fasilitasi bagi ojek pangkalan yang akan mendaftar sebagai ojek online (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku).
5. Masing-masing pihak berkomitmen menjaga kondusivitas dan kualitas layanan operasional ojek online maupun ojek pangkalan Pasir Impun.
6. Apabila para pihak melakukan pelanggaran aturan/ melanggar hukum, maka akan di proses secara hukum yang berlaku.
7. Ojek pangkalan tetap dapat beroperasi dengan menyesuaikan kesepakatan-kesepakatan di atas.
8. Kesepakatan ini mulai berlaku sejak mulai hari Senin tanggal 16 September 2024.
Antisipasi Konflik Ojol dan Opang Terulang
DPRD Kota Bandung mendorong pemerintah lakukan pemetaan wilayah konflik. Menurut anggota dewan, Yoel Yosaphat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung seharusnya mulai memetakan wilayah yang memiliki potensi konflik kedua penyedia jasa moda transportasi tersebut. Supaya hal tersebut tidak terulang kembali pada masa mendatang.