Tidak hanya RP, IM yang merupakan pegawai honorer di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto juga menerima sanksi pemecatan.
IM, yang saat kejadian bersama RP, diberhentikan dari posisinya sebagai tenaga administrasi umum.
Baca juga : Pasutri Asal Bandung Tega Aniaya Anak Angkat hingga Tewas
Peristiwa ini terjadi saat suami RP, RF, bersama beberapa teman dan warga sekitar, menggerebek rumah yang terletak di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto.
Mereka memergoki RP dan IM dalam keadaan telanjang di kamar. Setelah penggerebekan tersebut, pasangan selingkuh ini dibawa ke kantor desa untuk dimediasi, namun upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Akhirnya, RF melaporkan dugaan perzinaan tersebut ke pihak kepolisian, dan kasusnya kini dalam tahap penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.