Ketentuan Tes SKB CPNS 2024
Pelamar yang dinyatakan lulus SKD dan berada dalam tiga kali jumlah kebutuhan formasi akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Ketentuan SKB bervariasi sesuai dengan jabatan yang dilamar. Untuk jabatan fungsional tertentu, tes SKB akan terdiri dari:
• Tes CAT dengan bobot 75%
• Tes praktik kerja dengan bobot 25% (tes ini tidak bersifat menggugurkan)
Misalnya, bagi pelamar jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama, tes praktik kerja akan mencakup pengembangan aplikasi, pengolahan data, serta analisis dan visualisasi data.
Sementara bagi pelamar Widyaiswara Ahli Pertama, mereka akan mengikuti tes berupa micro teaching yang melibatkan penyusunan dan penyampaian materi.
Baca juga : Hari Terakhir Pendaftaran CPNS, 23 Ribu Lebih Pelamar Tercatat BKD Jabar
Untuk jabatan selain yang disebutkan di atas, pelaksanaan SKB menggunakan CAT dengan bobot 100%.
Dengan memahami jadwal dan ketentuan ini, para pelamar CPNS diharapkan bisa lebih siap menghadapi tes yang akan datang.
Pastikan untuk mempersiapkan diri dengan baik dan memperhatikan setiap detail dalam proses seleksi agar peluang sukses semakin besar.