JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan sepeda motor sebanyak 20 pelaku dengan berhasil mengamankan barang bukti kendaraan sebanyak 29 kendaraan roda dua dan 3 unit kendaraan roda empat.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa para pelaku berhasil diamankan berkat operasi yang dilakukan selama 12 hari terhitung dari tanggal 1 September hingga 12 September 2024.
“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan ini berkat operasi intensif yang dilakukan oleh jajaran Polresta Bandung dan Polsek. Selama 12 hari tersebut, kami menangkap 20 tersangka dan menyita total 32 kendaraan, termasuk 29 motor dan 3 mobil,” ujar kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (13/9).
Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan modus operandi mereka.
“Kami menjerat pelaku yang menggunakan kekerasan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat mengancam hukuman hingga 9 tahun penjara. Sedangkan pelaku yang menggunakan kunci T atau merusak motor dikenakan Pasal 363 KUHP,” terang Kusworo.
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya penadah dan residivis.
BACA JUGA: Jadwal Bioskop Trans TV Hari Jumat 13 September 2024, Tayang Film Monster Run
“Kami masih mendalami apakah ada penadah yang terlibat, serta memeriksa apakah ada pelaku yang merupakan residivis,” tambahnya.
Kusworo menambahkan bahwa para korban dapat mengambil kendaraan mereka yang telah diamankan.
“Bagi korban yang kesulitan datang ke Polresta Bandung, kami akan mengantarkan barang bukti ke rumah mereka dalam waktu yang ditentukan,” ujar Kusworo.