Kejaksaan Ciamis Dituntut Tegas Dalam Kasus Dugaan Korupsi Desa Cikoneng

Ilustrasi korupsi dana desa/Istimewa
Ilustrasi korupsi dana desa/Istimewa
0 Komentar

“Semoga Kejaksaan Negeri Ciamis dapat terus berkomitmen dalam menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Aamiin,” ucapnya berharap.

Sebelumnya kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Desa Cikoneng, Kabupaten Ciamis, kini telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat (Kejati Jabar) oleh pihak Kejaksaan Negeri Ciamis.

Langkah ini diambil setelah hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga:Pengambilan Air Baku Sungai Citarik untuk TPPAS Legok Nangka Ditolak Warga, Dinas SDA Jabar Beri PenjelasanKelola PI Pertama, PT MUJ Jadi Rujukan BUMD Jambi

“Kepala desa Cikoneng berinisial EH telah melakukan pengembalian dana sebesar Rp126 juta pada tanggal 5 Desember 2023. Pengembalian ini dianggap sebagai upaya untuk memperbaiki kesalahan dan menunjukkan itikad baik dari pihak desa,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ciamis, Inal Sainal Saiful.

Dugaan korupsi dana desa ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat pentingnya dana yang dikelola desa itu harus mendukung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Dana desa seharusnya digunakan untuk program-program yang langsung berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. (CEP)

0 Komentar