JABAR EKSPRES – Sejumlah partai politik mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk mengganti calon anggota legislatif (caleg) terpilih pelantikan 1 Oktober 2024 mendatang.
Hal ini dikonfirmasi anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Rabu (11/9/2024). “Berkenaan dengan hal tersebut memang kami menerima beberapa surat dari pimpinan partai politik,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Idham menyebut bahwa pihaknya akan melakukan kajian terhadap surat tersebut.
BACA JUGA:Pemohon Uji Materi UU, Sebut Ini Pentingnya Kotak Kosong di Pilkada
Menurutnya, nantinya KPU akan melakukan klarifikasi terhadap partai politik yang mengajukan surat tersebut, maupun kepada caleg terpilih yang diberhentikan atau digantikan tersebut. Jika memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kata Idham, hal ini perlu dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Pasal tersebut menjelaskan jika anggota partai politik yang diberhentikan melakukan gugatan ke pengadilan negeri, mana KPU harus menunggu selesainya pembacaaan putusan gugatan tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut ada beberapa hal yang menjadi alasan banyaknya surat dari DPP untuk mengganti caleg terpilihnya.
BACA JUGA:Partai Hanura KBB Deklarasi Dukung Paslon Edun di Pilkada 2024
“Banyak sekali surat yang kami terima dari DPP partai. Partainya macam-macam, semuanya lah, yang mengajukan mundurnya calon anggota dewan terpilih dan kemudian mengajukan calon dengan nomor atau suara di bawahnya,” kata dia kepada media di Jakarta, Senin (9/9).
Selain itu, Afif juga menyebut beberapa lainnya disebabkan kondisi berhalangan tetap, seperti meninggal dunia.
Sementara itu, kata dia, KPU akan melakukan proses klarifikasi kepada partai politik sebelum caleg terpilih pada Pemilu 2024 dilantik 1 Oktober 2024 mendatang.
“Jadi intinya sebelum nanti pelaksanaan atau proses pelantikan, kami memastikan siapa yang terundang, siapa yang sudah mundur, penggantiannya seperti apa. Nanti akan kami bahas bersama di KPU RI,” pungkasnya.