Selain itu, keduanya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Sehingga Harvey dan Suparta terancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, meskipun Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Ia tetap didakwa pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena Reza terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi tersebut.