JABAR EKSPRES – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hasil penggabungan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar siap dikucur modal. Karena, BPR itu telah memiliki payung hukum resmi terkait penyertaan modal.
Payung Hukum itu terkait Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jabar kepada Perseroan Terbatas BPR Jabar (Perseroda) yang disahkan Jumat (30/8) lalu. Dalam perda itu ditetapkan bahwa modal dasar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut senilai Rp 149 miliar.
Lalu pemprov ada kewajiban untuk pemenuhan modal dasar lebih dari 51 persen. Atau lebih dari Rp 76,296 miliar. Saat ini pemprov telah menyertakan modal sebesar Rp 55,122 miliar.
BACA JUGA: Dampak Kemarau, 86 Hektar Lebih Lahan di Jabar Mengalami Kebakaran
Sehingga masih ada sisa kewajiban sebesar Rp 21,173 miliar. Dalam perda itu juga ditegaskan bahwa kucuran sisa penyertaan modal itu dilakukan bertahap. Yakni pada 2026 sebesar Rp 10 miliar, 2027 sebesar Rp 5 miliar dan 2028 sebesar Rp 6,173 miliar.
Di sisi lain, kepengurusan terhadap BPR hasil merger atau penggabungan itu juga telah dibentuk. Pembentukannya dilakukan melalui Rapan Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa sekitar dua pekan lalu. “Sudah dibentuk kepengurusannya,” jelas Kepala Biro BUMD dan Investasi dan Administrasi Pembangunan (BIA) Jabar Lusi Lesminingwati, Rabu (24/7).
Lusi melanjutkan, pihaknya juga telah meneruskan perizinan pembentukan kepengurusan itu ke OJK. Setelah izin keluar maka BPR hasil merger itu akan bisa beroperasi. “Sudah izin ke OJK, administrasi kami penuhi, tinggal tunggu izin keluar sehingga bisa beroperasi,” paparnya.
BACA JUGA: Bawaslu Ciamis Resmikan Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024
Pembahasan terkait merger empat BUMD itu bergulir di lingkungan eksekutif dan legislatif sejak September 2023 lalu. Empat BUMD yang dimaksud adalah BPR Karya Utama Jabar yang ada di Kabupaten Subang, BPR Wibawa Mukti Jabar ada di Bekasi, BPR Artha Galuh Mandiri Jabar ada di Kabupaten Ciamis, dan BPR Majalengka Jabar ada di Kabupaten Majalengka.
Merger BPR itu secara resmi disetujui para wakil rakyat melalui Rapat Paripurna Maret 2024 lalu. Melaui Raperda yang disahkan juga, wakil rakyat menyepakati bahwa PT BPR Karya Utama yang dipilih sebagai penerima penggabungan.(son)