JABAR EKSPRES – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hasil penggabungan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar siap dikucur modal. Karena, BPR itu telah memiliki payung hukum resmi terkait penyertaan modal.
Payung Hukum itu terkait Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jabar kepada Perseroan Terbatas BPR Jabar (Perseroda) yang disahkan Jumat (30/8) lalu. Dalam perda itu ditetapkan bahwa modal dasar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut senilai Rp 149 miliar.
Di sisi lain, kepengurusan terhadap BPR hasil merger atau penggabungan itu juga telah dibentuk. Pembentukannya dilakukan melalui Rapan Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa sekitar dua pekan lalu. “Sudah dibentuk kepengurusannya,” jelas Kepala Biro BUMD dan Investasi dan Administrasi Pembangunan (BIA) Jabar Lusi Lesminingwati, Rabu (24/7).
Baca Juga:Dampak Kemarau, 86 Hektar Lebih Lahan di Jabar Mengalami KebakaranSebanyak 43 Karyawannya di PHK, PSSI Ungkap Alasannya
Merger BPR itu secara resmi disetujui para wakil rakyat melalui Rapat Paripurna Maret 2024 lalu. Melaui Raperda yang disahkan juga, wakil rakyat menyepakati bahwa PT BPR Karya Utama yang dipilih sebagai penerima penggabungan.(son)
