JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali didalami Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Penyidikan dilakukan terhadap Sekertaris Daffam Group, Aghita Pralambang (AP) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2024) malam.
“Saksi AP hadir dan didalami pengetahuannya terkait dengan pekerjaan atau proyek di Pemkot Semarang,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada wartawan di Jakarta, Senin (2/9).
BACA JUGA:5 Pejabat Pemkot Semarang Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi
Kendati demikian, hingga saat berita ini diturunkan pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut, mengenai proyek yang tengah didalami dan berapa nilainya.
Sebelumnya penyidik KPK juga telah memeriksa CEO Daffam Group, Billy Dahlan yang diperiksa sebagai saksi pada 26 Agustus 2024. Billy juga diperiksa penyidik KPK terkait pekerjaan dan proyek lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Untuk diketahui, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa sepanjang tahun 2023-2024, di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (17/7/2024) lalu.
BACA JUGA:Kepala Bapenda Semarang Diperiksa KPK sebagai Saksi atas Dugaan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot
Selain itu, Pemkot Semarang juga diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 hingga 2024.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Dilansir dari berbagai sumber, keempat tersangka itu diantara Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Ita; suami Ita, Alwin Basri (AB) selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah; serta dua orang pihak swasta berinisial MTN dan RPUD.
Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tindak pidana ini akan disampaikan setelah penyidikan rampung.
Saat ini KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintahan Kota Semarang.
BACA JUGA:SPT Menangis Saat Ditetapkan sebagai Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Timah
Sementara itu, KPK juga telah memeriksa 10 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Enam diantaranya merupakan pejabat Pemkot Semarang. “Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, atas nama MLEN, AP, BD, MHA, EE, RS, ANS, IDS, dan PR,” ujar Tessa, Senin (26/8).