Tri menambahkan bahwa pelaku sebelumnya juga pernah melakukan kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas lain, yang mengakibatkan korban hamil dan menikah secara siri sebelum akhirnya diceraikan.
“Korban ini adalah korban kedua yang mengalami kekerasan seksual oleh pelaku,” kata Tri.
Pelaku yang telah memiliki keluarga sendiri, termasuk istri dan anak-anak, menunjukkan motif kepuasan pribadi dalam tindakannya.
BACA JUGA:Relawan ‘BISA’ Siap Menangkan Bilal-Mulyana di Pilkada Cimahi 2024
“Korban merasa takut dan tergantung pada pelaku karena hubungan keluarga,” tambah Tri.
Kecurigaan keluarga terungkap setelah kandungan korban berusia enam bulan, dan pemeriksaan di rumah sakit mengonfirmasi kehamilan.
Disisi lain, Komisi Nasional Disabilitas, Algoin Samosir mengapresiasi tindakan cepat Polres Cimahi dalam menangkap pelaku.
“Penyandang disabilitas adalah warga negara yang sangat rentan. Sangat disayangkan jika mereka dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, terutama dalam kasus kekerasan seksual,” ungkap Algoin.
Ia juga menegaskan pentingnya ancaman hukuman maksimal sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pelaku harus dikenakan hukuman yang berat untuk memberikan efek jera,” tandasnya. (Mong)