CIMAHI, JABAR EKSPRES – Jajaran Polres Cimahi, khususnya Satreskim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang penyandang disabilitas.
Pelaku, yang diketahui adalah paman korban, mengaku khilaf dan tergoda oleh korban yang tinggal serumah dengannya.
“Karena rumahnya masih dibenahi, saya sering bercanda dengannya. Lalu, saya tergoda,” ujar pelaku saat diperiksa di Polres Cimahi, Selasa (3/9/24).
Pelaku yang bekerja sebagai tukang kebun milik orang lain, juga mengaku telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban beberapa kali.
BACA JUGA:Fokus Cegah Stunting, SMAN 3 Cimahi Gelar Aksi Gizi Libatkan Orang Tua dan Siswa
“Korban yang pertama kali terjadi dua kali hingga akhirnya dinikahi dan kini sudah memiliki dua anak,” tambah pelaku.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan keluarga korban yang melihat korban dalam keadaan hamil.
“Ketika ditanya, korban, yang merupakan penyandang disabilitas, tampak seperti anak berusia tiga tahun,” ujar Tri.
Setelah ditanya, korban mengungkapkan ketakutannya kepada keluarga. Keluarga kemudian membawanya ke rumah sakit, yang mengonfirmasi bahwa korban sedang hamil.
BACA JUGA:Cegah Stunting dan Anemia, Pemkot Cimahi Gencarkan Aksi Gizi Sehat di Sekolah
“Setelah di cek ke rumah sakit ternyata betul korban sedang berbadan dua,” ungkap Tri.
Kejadian ini berawal dari longsor di Padalarang, Bandung Barat, yang menyebabkan keluarga korban mengungsi ke rumah paman.
Selama tinggal bersama pamannya, korban mengalami kekerasan seksual sebanyak empat kali, hingga akhirnya hamil dan melahirkan. Pelaku kini telah diamankan bersama bukti-bukti terkait.
Pelaku memanfaatkan kerentanan korban sebagai penyandang disabilitas yang sangat bergantung padanya. “Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk kepuasan pribadi,” ungkap Tri.
“Saat ini korban sudah melahirkan dan akhirnya kita melakukan proses pemeriksaan dan penyidikan dan kita amankan tersangka bersama dengan bukti-bukti yang pada saat itu korban dilakukan kekerasan seksual,” sambungnya.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (a) dan (h) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.