JABAR EKSPRES – Masa Bakti 50 orang anggota DPRD Kota Bogor periode 2019 – 2024 resmi berakhir pada 27 Agustus 2024. Hal ini ditandai dengan digelarnya paripurna pengambilan sumpah jabatan DPRD Kota Bogor masa bakti 2024-2029, Selasa (27/8/2024).
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menyampaikan permohonan maaf sekaligus ucapan terima kasihnya kepada masyarakat Kota Bogor. Selama kurun waktu lima tahun, DPRD Kota Bogor terus berupaya untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang dalam kapasitasnya selaku wakil rakyat sesuai visi DPRD Kota Bogor yang Aspiratif, Profesional, Amanah dan Bermartabat.
“Kami menyadari bahwa semua upaya yang telah dilakukan masih terdapat banyak kekurangan dan belum mampu memenuhi harapan seluruh lapisan masyarakat Kota Bogor. Hasil yang dicapai harus terus dilanjutkan dan ditingkatkan. Untuk itu kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bogor Masa Jabatan 2019 – 2024 menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kekurangan, kesalahan dan kekhilafan kami selama menjalankan tugas,” kata Atang.
Doktor jebolan IPB University ini juga mengungkapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Wali Kota Bogor beserta jajaran Pemerintah Kota Bogor, stakeholder dan seluruh masyarakat Kota Bogor atas dukungan dan kerjasama yang baik selama ini.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Bogor, seluruh stake holder, dan masyarakat Kota Bogor. Kebijakan penebusan ijazah, RTLH, GOR kecamatan, sekolah satu atap, layanan kesehatan, serta berbagai capaian dan penghargaan yang telah diterima Kota Bogor selama lima tahun terakhir adalah wujud nyata dari kolaborasi dan sinergi kita bersama. Semoga hal-hal yang baik ini bisa dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya,” ujar Atang.
FUNGSI LEGISLASI
Selama periode 2019 – 2024 DPRD Kota Bogor telah menetapkan 87 Peraturan Daerah (Perda). Tak hanya itu, DPRD Kota Bogor melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) telah melaksanakan evaluasi dan efektivitas pelaksanaan Perda, untuk melihat sejauh mana implementasi perda di lapangan, sekaligus melakukan sosialisasi Perda kepada masyarakat.
Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy, mengungkapkan beberapa perda usul prakarsa yang diharapkan bisa memberikan dampak positif kepada masyarakat diantaranya adalah Perda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Disabilitas, Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perda tentang Pondok Pesantren, Perda tentang Perlindungan Lansia dan yang terakhir sedang diperjuangkan untuk segera bisa disahkan adalah Raperda tentang pencegahan dan perlindungan masyarakat dari dampak pinjaman online (pinjol).