JABAR EKSPRES, BANDUNG – Getok parkir tak wajar di wilayah pusat Kota Bandung kembali terjadi. Mirisnya, pelaku menggunakan atribut lengkap milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Diketahui, oknum petugas parkir bernama Oka tersebut mematok biaya retribusi sebesar Rp150 ribu di jalan Tamansari, Kota Bandung.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Dishub Kota Bandung, Asep Koswara mengklaim pihaknya telah berhasil mengamankan oknum petugas parkir tersebut. Penjabelan rompi langsung dilakukan guna tak terjadi hal serupa di kemudian hari.
“Akhirnya dia ditemukan di Jalan Tamansari sekitar Kampus Unisba dan ternyata itu juru parkir resmi. Kami pun langsung melakukan tindakan dengan mengambil rompinya,” kata Asep, Senin (1/9).
BACA JUGA:Dishub Kota Bandung Pastikan Tindak Tegas Jukir Pelaku Getok Parkir di Tamansari
Fakta terungkap, oknum petugas parkir tersebut diketahui dalam keadaan mabuk saat bertugas. Sehingga pihaknya langsung melakukan pengamanan terhadap petugas tersebut.
Menanggapi hal ini, Pengamat Tata Kota UIN Sunan Gunung Djati (SGD), Rizal Septiyani Ashari menuturkan, maraknya perilaku getok parkir dan liar di Kota Bandung berkenaan dengan ketersediaan lahan parkir yang lebih banyak terdapat di daerah penyangga.
Bahkan lewat kajian yang sebelumnya pernah ia lakukan, hanya terdapat 63 tempat parkir yang tersedia di wilayah pusat Kota Bandung.
“Jadi gak heran kalau kawasan pusat kota yang menjadi jalan utama mobilitas masyarakat biasanya banyak terjadi kasus parkir liar atau getok parkir,” katanya.
BACA JUGA:Lima Bakal Paslon Pilkada Selesai Jalani Tes Kesehatan, KPU KBB: Hasilnya segera diumumkan
Menurutnya, hal tersebut secara langsung mempengaruhi para pengguna kendaraan untuk memarkir disembarang tempat imbas kurang tersedianya kantong-kantong parkir yang ada.
Celah ini kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum petugas parkir guna mematok tarif diluar Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berlaku.
“Kekurangan tempat parkir inilah yang mendorong kendaraan bermotor memberhentikan kendaraaanya di bahu jalan maupun di sembarang tempat. Ini yang kemudian dimanfaatkan oleh petugas-petugas parkir dengan mematok tarif semaunya,” ungkapnya.
Maka dari itu, diakuinya, sudah seharus Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah serius untuk mengatasi permasalahan ini. Berkaca pada penangannya, Dishub Kota Bandung selaku pemangku kepentingan kurang berani mengambil tindakan tegas dalam hal penertiban parkir liar maupun getok parkir. (Dam)