JABAR EKSPRES, BANDUNG – Seorang juru parkir (jukir) yang melakukan getok tarif harga parkir di Jalan Tamansari, sudah ditindak tegas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Seragam resmi yang dimiliki jukir tersebut sudah diambil Dishub, Senin (2/9/2024).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara menuturkan, setelah mendapat informasi soal pelanggaran seorang juru parkir tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dan melakukan pencarian.
“Akhirnya dia ditemukan di Jalan Tamansari sekitar Kampus Unisba dan ternyata itu juru parkir resmi. Kami pun langsung melakukan tindakan dengan mengambil rompinya,” tutur Asep kepada wartawan, Senin (2/9).
Diketahui bahwa oknum jukir yang melakukan getok tarif parkir itu pada pengendara mobil di sekitar Jalan Tamansari. Oknum tersebut mematok tarif dengan harga Rp150 ribu dengan cara meminta transferan.
BACA JUGA:Lima Bakal Paslon Pilkada Selesai Jalani Tes Kesehatan, KPU KBB: Hasilnya segera diumumkan
Setelah dikonfirmasi pihaknya, jukir tersebut menggunakan rompi berwarna biru dan oranye saat meminta tarif parkir. Tarif itu ditaksir dengan harga yang tak masuk akal kepada seorang pengendara mobil bernama Tasha (23) yang kesulitan mencari tempat parkir.
Asep menambahkan, selain mengambil rompi tugas yang dipakai oleh jukir tersebut, petugas pun langsung melakukan interogasi. Akan tetapi, pelaku getok parkir itu malah memberi jawaban tidak jelas. Diduga karena dalam pengaruh minuman keras (miras).
“Berdasarkan keterangan petugas yang ke lapangan, dia ternyata mabuk, makanya kami melakukan tindakan karena telah memalukan di Kota Bandung,” tambahnya.
Asep pun menyesalkan tarif yang dipatok juru parkir tersebut. Tidak wajar dan nominalnya jauh dari tarif yang telah ditentukan. “Sudah keterlaluan. Normalnya tarif parkir mobil di Kota Bandung itu hanya Rp4 ribu sampai Rp5 ribu,” pungkasnya.