Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat memiliki hak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi.
Sanggahan dapat diajukan jika pelamar merasa ada kesalahan dalam hasil verifikasi yang dilakukan oleh instansi, dengan syarat kesalahan tersebut bukan disebabkan oleh pelamar.
Periode pengajuan sanggah dapat dilihat di bawah tombol “Ajukan Sanggah”.
Perlu dicatat bahwa fitur “Ajukan Sanggah” tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan yang dibuat oleh pelamar sendiri.
Baca Juga:Mudah, Cara Cek Jumlah Pelamar CPNS 2024 dari BKN, Ini 12 Instansi Sepi PeminatGame Black Myth: Wukong, Dimana Download dan Belinya? Baru Rilis, Tembus 10 Juta Kopi Terjual!
Alasan yang diajukan dalam sanggah harus benar, realistis, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya. Jika pelamar menyadari adanya kesalahan, disarankan untuk tidak menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya, dan jika isian yang diajukan tidak sesuai, pelamar akan menanggung konsekuensi hukumnya. Pelamar yang dinyatakan TMS dapat memilih tombol “Ajukan Sanggah”.
Pelamar diharapkan untuk secara rutin memantau akun mereka dan mengikuti pengumuman melalui saluran informasi resmi dari instansi yang dilamar.
Oleh karena itu, pelamar disarankan untuk tidak terburu-buru dalam mengunggah dokumen dan memastikan setiap ketentuan dipatuhi.
Pastikan untuk memeriksa kembali semua persyaratan umum, ketentuan dokumen, persyaratan khusus dari instansi, serta cek kesalahan pengisian yang dapat mengakibatkan status tidak memenuhi syarat atau gagal dalam seleksi administrasi CPNS.
