Resmi! Didik-Gilang Daftar Cabup dan Cawabup Bandung Barat ke KPU

JABAR EKSPRES –  Didik Agus Triwiyono dan Gilang Dirgahari resmi mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB). Paslon yang dinamai Dilan ini menjadi pasangan pertama yang mendaftar ke Kantor KPU.

Di KPU Bandung Barat, Pasangan Dilan tiba sekitar pukul 14.00 WIB. Didik-Gilang terlihat diantar oleh rombongan sepeda motor retro, pada Rabu (28/8/2024).

Didik maju sebagai Bupati Bandung diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sementara Gilang Dirgahari daftar menjadi bakal calon wakil bupati diusung oleh Partai Demokrat.

Pasangan bakal calon bupati Bandung Barat yang mengusung akronim Dilan atau Didik-Gilang ini seperti hendak menunjukkan sosok Dilan dalam novel karya Pidi Baiq. Selain memakai motor Retro keduanya mengenakan jaket jeans yang jadi ciri khas Dilan.

“Pasangan Dilan memiliki banyak kesamaan, misalnya, hari lahir pada tanggal bulan yang sama di hari Kemerdekaan. Kami maju bukan kebetulan tetapi memang berangkat dari tekad dan niat benahi Bandung Barat,” kata Didik dalam sambutannya.

Kesamaan ini juga terdapat dalam visi-misi pasangan Dilan yang berkomitmen untuk menuntaskan masalah kemiskinan, ketertinggalan, dan persoalan pendidikan di Bandung Barat. Dengan tagline “Dilandasi niat dan tekad ikhlas untuk benahi KBB”

“Qadarullah saya dan Gilang lahir pada 17 Agustus, ini semangat untuk memerdekakan KBB dari masalah kemiskinan, ketertinggalan, pendidikan, dan masalah kepemimpinan yang bersih dan berintegritas,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan untuk hari kedua pendaftaran, pasangan Dilan menjadi bakal calon kepala daerah pertama yang daftar ke KPU.

“Alhamdulillah kita bisa bersilaturahmi dalam rangka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Bandung Barat. Tanggal 27-29 Agustus merupakan tahapan pendaftaran se-Indonesia, dua hari buka lapak Alhamdulillah hari kedua ada juga yang mendaftar,” paparnya.

Ripqi memastikan bahwa seluruh persyaratan pendaftaran telah dilengkapi. Selain berkas langsung ke KPU, persyaratan juga diupload secara online.

“Pada tahapan pendaftaran kita menerima persyaratan pencalonan dan syarat calon, sebelum rombongan datang telah berkoordinasi dan telah mengupload persyaratan. Pasangan dilan dinyatakan lengkap,” jelas Ripqi. (Wit)

Writer: Suwitno

Tinggalkan Balasan